Selain itu, IPB juga telah melakukan langkah komunikasi dengan perusahaan pinjol terkait untuk mengusut tuntas penyebab penipuan yang melibatkan ratusan mahasiswanya.
Arif berharap kasus tersebut bisa cepat diselesaikan.
"Secara Institusi, IPB melakukan beberapa langkah-langkah yang terkait soal negosiasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan lembaga pinjaman online (pinjol) itu atau perusahaan yang memberikan pinjaman itu," ujar dia.
Arif menilai, modus penipuan ini melibatkan mahasiswa yang memerlukan dana untuk berbagai kegiatan kemahasiswaan.
Adapun salah satu modus yang dilakukan dengan iming-iming bagi hasil 10 persen.
Nilai kerugian sementara dari perkara ini mencapai Rp 2,1 miliar.
Sedangkan, penagihan utang yang dilakukan kepada mahasiswa IPB berkisar Rp 3 juta hingga Rp 13 juta.
Baca Juga: Pantas Saja Pinjol Ilegal Banyak Dilirik Meski Mencekik, Ternyata Ini Alasan di Baliknya
GridPop.ID (*)