Find Us On Social Media :

Tak Perlu Takut Ajukan Pinjol, Pemerintah Sudah Sahkan UU PDP yang Lindungi Data Pengguna dari Kenalakan Pinjaman Online Ilegal!

By Arif B, Rabu, 30 November 2022 | 05:32 WIB

Ilustrasi pinjol (pinjaman online).

Selain itu, bersama fintech juga literasi keuangan masyarakat bisa menjadi semakin kuat, sejalan dengan inklusi keuangan.

Hal senada juga diungkapkan oleh Hardiansyah Ramadhan, Department Head Retail OK Bank.

“Edukasi terkait hal inilah yang perlu di edukasi lebih banyak lagi oleh instansi kepada para nasabah.

Tidak hanya itu, saat ini Kominfo juga telah mengajak seluruh pihak untuk bersama meningkatkan angka literasi digital agar masyarakat lebih memahami jenis-jenis penipuan online, terutama saat melakukan pengajuan pinjaman online,” katanya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/11/2022).

Tercatat, penyaluran pinjaman online sejak Januari - September 2022 mencapai Rp168,32 triliun, hal tersebut membuktikan bahwa terdapat pertumbuhan sebesar 45,40 persen pertahun, di mana Rp79,97 triliun adalah pinjaman produktif.

Baca Juga: Apa itu Pinjaman Online? Kenali Ciri-cirinya Agar Tak Tertipu dengan Pinjol Ilegal, Bedanya Ada di Sini!

GridPop.ID (*)