GridPop.ID - Pinjaman online kini semakin menjamur.
Tapi apakah kamu sudah tahu apa itu pinjaman online?
Jika belum, mari simak ciri-cirinya agar tidak tertipu dengan pinjol ilegal.
Ternyata bedanya ada di sini!
Seperti yang dikutip dari Kontan, ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjaman online karena akal bulus SAN.
Para korban pun harus menanggung cicilan yang tidak sedikit.
Total kerugian para korban mencapai Rp 2,3 miliar.
Belajar dari kejadian tersebut, kita harus berhati-hati sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman online.
Alih-alih membantu, beberapa pinjol nyatanya hanya menambah beban sebagian orang.
Baca Juga: Tolong Waspada, Kenali Bahaya Skema 'Gali Lubang Tutup Lubang' Pinjol Ilegal
Pasalnya, banyak hadir jenis pinjol ilegal yang tak memenuhi standarisasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga keuangan resmi terkait.
Banyak orang gampang tertipu dengan iming-iming pinjol ilegal karena syarat pinjaman yang mudah.
Source | : | Kontan.co.id,Tribun Jatim |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar