3. Kemudian, Anda diminta mengatur jumlah uang yang akan diminta
4. Selanjutnya, masukan nominal yang akan dipinjam.
5. Bagikan link minta DANA tersebut baik via chat atau kode QR DANA ke WhatsApp, Line, atau Facebook.
6. Tunggu beberapa menit dan cek kembali apakah saldo DANA Anda sudah bertambah
7. Pinjaman uang di DANA pun berhasil dengan mudah
Anda juga bisa langsung mencairkannya ke rekening bank dengan cara memilih "Tambahkan rekening bank" atau "Add to bank account" yang ada di bagian bawah layar.
Kemudian Anda bisa langsung cairkan uang pinjaman yang sudah ada di rekening melalui ATM terdekat.
Mudah bukan?
Namun, perlu diingat bahwa masyarakat perlu berhati-hati dalam mengajukan pinjaman online.
Mengutip Kompas.com, di bawah ini adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang dikutip dari laman Indonesia Capital Market Information Center OJK.
Simak baik-baik ya!
- Tidak terdaftar di OJK dan tidak berizin
- Menggunakan penawaran melalui SMS atau WhatsApp
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
GridPop.ID (*)