GridPop.ID - Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akhirnya buka suara menanggapi pernyataan Putri Candrawathi terkait perisitiwa pelecehan seksual.
Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan kondisi Putri Candrawathi setelah mengaku diperkosa Brigadir J.
Kamaruddin menilai jika benar Putri Candrawathi diperlakukan kasar, setidaknya ada luka lebam.
"Kalau dia dibanting 3 kali, maka pertanyaannya, ada tubuhnya yang tulangnya patah-patah?," ucap Kamaruddin dikutip dari TribunWow.com.
"Dibanting ke ubin 3 kali sampai pingsan. Minimal tulang rusuknya itu patah-patah. Minimal menyebabkan luka lebam pada pipi, kepala, badan. Ada tidak visumnya?"
Ia lantas menyinggung sikap Ferdy Sambo yang justru tak melaporkan peristiwa pelecehan tersebut ke kepolisian di sekitar TKP Magelang, Jawa Tengah.
"Jadi Ferdy Sambo dan istrinya itu kan jago hukum. Dia Kadiv Propam, polisinya polisi. Tentu dia tahu betul tentang apa itu dugaan tindak pidana dan ke mana harus membuat laporan," ujar Kamaruddin.
Ia menilai seharusnya Ferdy Sambo segera membuat laporan polisi (LP) yang kemudian menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan visum kelamin pada Putri.
"Minimal lecet-lecet atau luka. Beda halnya kalau dia suka sama suka. Itu harus ada visum. Wajib itu," kata Kamaruddin.