Find Us On Social Media :

Hati-hati Kepincut Jeratan Pinjol Ilegal, Ini 3 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Ajukan Pinjaman Online Menurut Kemenkeu

By Luvy Octaviani, Sabtu, 31 Desember 2022 | 20:03 WIB

Ilustrasi Pinjol Ilegal

GridPop.ID - Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal memang belakangan semakin meresahkan.

Banyak yang terjerat pinjol ilegal dengan bunga yang menggunung.

Modus pinjol ilegal untuk menjerat korbannya pun kian hari kian beragam.

Ada juga pinjol yang sengaja menjebak dengan mentransfer uang langsung ke rekening tanpa izin dari pemilik rekening.

Nantinya mereka akan menagih beserta bunga pinjaman meski orang tersebut tak pernah merasa meminjam.

Agar tak terjebak tipu muslihat pinjol ilegal, Kemenkeu memberikan beberapa cara yang harus dilakukan sebelum mengajukan pinjaman online.

Bagaimana caranya?

Cara Agar Tak Terjebak Tawaran Pinjol Ilegal

Dilansir oleh GridFame.ID dari laman resmi djkn.kemenkeu.go.id, berikut ini tips sebelum mengajukan pinjaman online agar tak terjebak pinjol ilegal:

Baca Juga: Alat Kontrasepsi Berserakan, ABG Nekat Jual Diri Agar Bisa Pulang Gegara Kehabisan Uang