Find Us On Social Media :

Hati-hati Kepincut Jeratan Pinjol Ilegal, Ini 3 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Ajukan Pinjaman Online Menurut Kemenkeu

By Luvy Octaviani, Sabtu, 31 Desember 2022 | 20:03 WIB

Ilustrasi Pinjol Ilegal

Mengapa? Tentu selain tidak sehat menurut perencanaan keuangan, pastinya Anda tidak mau kan pendapatan bulanan kita lewat begitu saja hanya untuk membayar utang karena kesalahan Anda sendiri dalam mengalokasikan pos-pos keuangan.

3. Pastikan pinjaman online tersebut terdaftar dan diawasi OJK

Berikutnya, pastikan perusahaan pinjaman online yang akan diajukan pinjaman tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pasalnya apabila terjadi hal yang tidak menyenangkan di kemudian hari maka Anda bisa melakukan pelaporan, dan hak dan kewajiban sebagai nasabah atau sebagai peminjam dapat dilindungi.

Ciri-ciri pinjol ilegal

Dilansir oleh kompas.com dari laman Indonesia Capital Market Informastion Center OJK, terdapat 9 ciri-ciri pinjol ilegal, yakni:

1. Tidak terdaftar di OJK dan tidak berizin

2. Menggunakan penawaran melalui SMS atau WhatsApp

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

4. Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Baca Juga: Berani Jahati Keluarga Sultan Andara, Nagita Slavina Murka Pada Sosok Ini: Aku Kaget dan Tidak Menyangka

GridPop.ID (*)