Find Us On Social Media :

Hati-hati Kepincut Jeratan Pinjol Ilegal, Ini 3 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Ajukan Pinjaman Online Menurut Kemenkeu

By Luvy Octaviani, Sabtu, 31 Desember 2022 | 20:03 WIB

Ilustrasi Pinjol Ilegal

1. Tentukan dulu tujuan keuangan

Pastikan Anda mengetahui tujuan meminjam melalui pinjaman online baik itu untuk konsumtif atau produktif.

Baik untuk modal usaha atau sekedar menggunakan fasilitas cicilan guna membeli barang yang Anda inginkan, atau untuk biaya berobat dan edukasi.

Banyak orang yang salah kaprah menggunakan pinjaman online untuk menutupi biaya utang sebelumnya.

Jika hal ini terjadi, pengguna pinjaman online akan terpuruk ke dalam kondisi utang yang lebih dalam.

Artinya, membiarkan bunga berbunga menumpuk dan menyulitkan kondisi keuangan Anda sendiri.

2. Rasio utang tidak melebihi dari 30 persen

Maksudnya adalah pendapatan bulanan Anda baik dari bisnis atau dari gaji tidak melebihi rasio utang yang seharusnya.

Misal, seorang karyawan swasta dengan gaji Rp3.000.000 maka pastikan bahwa utang yang dimiliki atau cicilan yang dimiliki tidak lebih dari Rp900.000, atau 30 persen dari gaji bulanan.

Baca Juga: Dikiranya Lelaki Tulen Ternyata Wanita, Janda Ini Nangis Kejer Uang Rp 643 Juta Raib Digondol Kekasih Jadi-jadiannya