Find Us On Social Media :

Malam Tahun Baru Berujung Pilu, Gadis di Bawah Umur Digilir 3 Pemuda Bejat, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

By Ekawati Tyas, Senin, 9 Januari 2023 | 12:32 WIB

Ilustrasi tahun baru.

GridPop.ID - Seorang gadis di bawah umur menjadi korban pemerkosaan bergilir lima pemuda saat malam tahun baru.

Awalnya, Tim Rajawali polres Gorontalo Kota dan Polsek Kota Utara menangkap tiga terduga pelaku.

Mengutip Kompas.com, peristiwa pemerkosaan ini diketahui terjadi pada, Minggu (1/1/2023) sekitar pukul 03.00 WITA.

Para pelaku melakukan aksi bejatnya di Kelurahan Molosipat U, Kecamatan Kota Utara.

Kala itu korban diajak ke rumah salah satu pelaku.

Salah satu pelaku yang berinisial RHA saat insiden pemerkosaan dalam pengaruh minuman keras.

Hal itu diungkap Kapolres Gorontalo Kota AKBP Ardi Rahananto melalui Kepala Satuan Reskrim Iptu Mohamad Nauval Seno.

RHA adalah sosok pertama yang memperkosa korban.

Adapun korban dalam kondisi tak sadarkan diri usai dicekoki minuman beralkohol.

Lalu pelaku lain mulai mengikuti perbuatan bejat RHA.

“Gabungan tim Rajawali Polres Gorontalo Kota dan Polsek Kota Utara telah mengaman tiga orang laki-laki, para pelaku ini diduga melakukan pemerkosaan pada anak di bawah umur,” kata Iptu Nauval Seno.

Baca Juga: Bujuk Rayu Batman Demi Puaskan Hasrat Birahi, Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Pelampiasan Nafsu Bejat, Begini Endingnya

Dua dari tiga orang yang diduga pelaku pemerkosaan tersebut masih di bawah umur dan berstatus pelajar.

Saat ini ketiga terduga pelaku RHA (16), MDAN (17) dan IA (19) bersama barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Terbaru, polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini.

Mengutip Tribun Gorontalo, Kasat Reskrim Iptu Muhammad Nauval Seno melalui keterangan tertulis mengaku, sejak awal terungkap, pihaknya tidak berhenti melakukan penyelidikan.

Tersangka baru tersebut adalah AA dan MSMB.

Ketiga tersangka awal disebut terlibat langsung pemerkosaan.

Sedangkan dua tersangka yang baru saja diringkus adalah pemilik rumah, dan satu lagi melakukan pembiaran pemerkosaan tersebut.

“Untuk saat ini, penyidik fokus pada saksi berinisial AA dan MSMB.

Dimana, untuk AA, ini diduga sengaja membiarkan para pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban,” kata Iptu Nauval Seno, katanya Rabu (4/1/2022).

Peran MSMB ini sengaja mengunci pintu rumah, agar korban tidak bisa keluar.

“Dan setelah disimpulkan, baik AA dan MSMB, bisa ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Iptu Nauval.

Baca Juga: MIRIS, Pelajar SMP Cabuli Bocah Perempuan Usia 6 Tahun di Depan Teman-temannya, Orangtua Korban Syok!

GridPop.ID (*)