Find Us On Social Media :

MERESAHKAN! Iklan Pinjol Ini Terang-terangan Ajak Konsumen Utang Demi Penuhi Gaya Hidup, Begini Tanggapan OJK

By Ekawati Tyas, Rabu, 11 Januari 2023 | 13:32 WIB

Ilustrasi Pinjol

GridPop.ID - Iklan pinjaman online (pinjol) mengajak konsumen berutang demi gaya hidup, begini reaksi OJK.

Iklan pinjol memang sering dijumpai di berbagai platform online.

Tapi, belakangan ada iklan pinjol yang menjadi sorotan.

Mengutip Kompas.com, pasalnya iklan tersebut mengajak konsumen berutang demi gaya hidup.

Hal itu diketahui dari unggahan Twitter akun @WinnerWave_ belum lama ini.

Akun tersebut mengunggah sebuah video iklan dari pinjol Easycash.

Dalam iklan tersbeutm ditampilkan tiga gadis muda dimana dua diantaranya sedang tersenyum senang melihat isi tas belanjaan mereka.

Sedangkan satu gadis lain tidak membawa apa pun.

Lalu, gadis yang tidak membawa apa pun itu bertanya mengapa dua temannya bisa belanja banyak tanpa takut kehabisan uang.

Dua orang temannya pun menjawab bahwa tagihan belanja bisa dibayar setelah gajian jika meminjam uang dari Easycash.

Adapun kalimat iklan lantas menjelaskan kelebihan mengajukan pinjaman melalui platform pinjol tersebut.

Baca Juga: Daftar 17 Pinjol Legal Terbaru 2023 yang Pakai Jasa Debt Collector Lapangan, Simak Baik-baik Biar Gak Ketar-ketir Kena Labrak

Pun disebutkan bahwa pinjol tersebut sudah mendapat izin dari OJK.

"Kamu buruan deh cobain, kita kan minggu depan mau belanja lagi kan," ucap salah seorang pemeran dalam iklan tersebut.

Akun @WinnerWave_ lantas menuliskan bahwa iklan tersebut berbahaya lantaran mengajarkan konsumen berutang demi gaya hidup.

"Ini iklan berbahaya. Mengajari orang untuk berutang demi bergaya. Nanti setelah terjebak utang dan pusing collector, depresi dan ingin bunuh diri," tulis pemilik akun Twitter @WinnerWave_ dikutip Senin (19/12/2022).

Lantas apakah OJK memperbolehkan iklan semacam ini?

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, OJK selaku regulator tentu mengatur iklan pinjol sebagai bentuk dari perlindungan konsumen melalui Peraturan OJK (POJK) 6/POJK.07/2022.

Adapun salah satu ketentuan iklan dalam POJK tersebut ialah pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) wajib menyediakan informasi mengenai produk dan atau layanan yang jelas, akurat, benar, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan konsumen, termasuk penyediaan informasi berupa iklan baik dalam bentuk dokumen atau elektronik.

Selain itu, OJK juga terus memantau iklan-iklan sektor jasa keuangan termasuk pinjol melalui sistem pemantauan iklan jasa keuangan dan melakukan review atas materi iklan yang disampaikan apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak.

"Selanjutnya, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan PUJK atas materi iklannya, OJK dapat melakukan pembinaan dan atau mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, larangan sebagai pihak utama, pembatasan produk dan atau layanan dan atau kegiatan usaha, pembekuan produk dan atau layanan dan atau kegiatan usaha, atau pencabutan izin produk dan atau layanan, dan pencabutan izin usaha," ujar Sekar kepada Kompas.com, dikutip pada Senin (19/12/2022).

Kendati demikian, OJK tidak melarang PUJK berkreasi dalam materi iklan yang berbentuk apa pun selama memenuhi koridor ketentuan tata cara pemasaran produk dan atau layanan keuangan.

"Jika kemudian konsumen tertarik atas iklan produk atau layanan dan berminat menggunakan produk atau layanan dimaksud, OJK juga menekankan kepada konsumen agar selalu mempelajari perjanjian dengan PUJK dan benar-benar memahami isi perjanjian tersebut secara keseluruhan sebelum memberikan persetujuan terhadap penggunaan suatu produk dan layanan keuangan," tuturnya.

Baca Juga: Ancamannya Bakal Ditanggung Bertahun-tahun, Berikut Ini 3 Risiko Jika Kabur Dari Pinjol Ilegal

Mengutip Tribun Bisnis, Fintopia Indonesia melalui layanan Easycash telah melayani lebih dari 16 juta pengguna.

Perusahaan fintech ini telah menggelontorkan total pinjaman sebesar Rp 19,7 triliun bagi 2,7 juta peminjam Easycash.

CEO Fintopia Indonesia Jonathan Chang mengatakan, pihaknya terus memajukan ekosistem digital Indonesia dengan menghadirkan teknologi finansial terkini serta menggandeng mitra-mitra strategis.

“Selama lima tahun, kami menyaksikan pertumbuhan signifikan ekosistem digital Indonesia, termasuk industri teknologi finansial yang tidak saja berdampak pada ekosistem, namun juga perluasan inklusi finansial di tengah masyarakat Indonesia,” ujar Jonathan di tengah perayaan lima tahun beroperasinya di Indonesia di Jakarta belum lama ini.

Mereka juga mempekerjakan ratusan talenta muda Indonesia, dengan 58 persen karyawan adalah perempuan yang menempati berbagai posisi strategis.

Jonathan menegaskan komitmennya dalam memberdayaan ekosistem digital Indonesia dengan berkolaborasi bersama lebih banyak mitra bisnis, khususnya penyedia pinjaman.

“Meningkatkan pengalaman pengguna, atau user experience, adalah inti strategi Fintopia dalam memenangkan pasar Indonesia.

Salah satu cara yang ditempuh merangkul lebih banyak penyedia pinjaman ritel institusional, seperti bank.

Saat ini, kami sudah giat bekerja sama dengan penyedia pinjaman individu," kata Jonathan.

Penerapan teknologi inovatif turut menjadi bagian fundamental dalam meningkatkan kualitas produk dan layanan.

"Kami berencana menyempurnakan teknologi machine learning dan AI di platform agar pinjaman dapat diproses dengan lebih cepat serta efisien," katanya.

Baca Juga: Antisipasi Jadi Korban Debt Collector 'Nakal', Berikut 3 Cara Mudah Cek Pinjol Ilegal di OJK Melalui Ponsel

GridPop.ID (*)