"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," tutur dia.
"Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," imbuh Arman.
Sontak isi pleidoi Ferdy Sambo ini mencuri perhatian banyak pihak.
Salah satunya ada pakar hukum pidana, Aan Widianto.
An menilai pledoi Ferdy Sambo cenderung ingin mengarahkan bawah peristiwa penembakan di Duren Tiga adalah kejadian pembunuhan biasa yang tidak direncanakan.
"Arah yang disampaikan terdakwa dalam pleidoinya, pertama adalah menyampaikan bahwa ini merupakan tindakan spontan karena emosi," kata Aan dilansir dari Tribun Seleb.
Selain itu, dalam pleidoinya Sambo juga menegaskan bahwa tak ada perintah kepada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perintah tersebut ditegaskan Sambo hanya berupa kata 'hajar'.
"Dan menurut keterangan terdakwa, dalam pleidoinya, memang ini tidak berencana. Kalau terjadi penembakan, seperti disampaikan FS di persidangan, dia akan bertanggung jawab, arahnya memang ke pembunuhan biasa," ungkap Aan.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Kerap Salah Tafsir, Ternyata Ini Makna Hukuman Penjara Seumur Hidup pada Tuntutan Ferdy Sambo