Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Minta Dibebaskan, Pakar Hukum Pidana Singgung Renacana Suami Putri Candrawathi: Arahnya Ke Pembunuhan Biasa

By Andriana Oky, Rabu, 25 Januari 2023 | 20:01 WIB

Ferdy Sambo minta dibebaskan dari segala dakwaan

GridPop.ID - Ferdy Sambo bak tak pernah berhenti membuat publik terkejut.

Usai dituntut 20 tahun penjara, Ferdy Sambo meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan dari segala dakwaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pleidoi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Sebagaimana diwartakan Kompas.com, dalam sidang tersebut kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis membacakan nota pembelaan atau Pleidoi kliennya.

Dalam pernyataannya, Arman Hanis mengajukan sejumlah permohonan Sambo kepada hakim agar dikabulkan, di mana Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah bersalah.

"Satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," ujar Arman di ruang sidang.

Arman lantas meminta agar hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sudah dilayangkan minggu lalu, di mana jaksa menuntut Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Maka dari itu, Arman meminta agar Ferdy Sambo dibebaskan dari segala dakwaan.

Baca Juga: PASRAH Hadapi Cobaan yang Menimpa Keluarga, Anak Tertua Ferdy Sambo Ngaku Tetap Kuat dan Bertahan karena Ini

"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," tutur dia.

"Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," imbuh Arman.

Sontak isi pleidoi Ferdy Sambo ini mencuri perhatian banyak pihak.

Salah satunya ada pakar hukum pidana, Aan Widianto.

An menilai pledoi Ferdy Sambo cenderung ingin mengarahkan bawah peristiwa penembakan di Duren Tiga adalah kejadian pembunuhan biasa yang tidak direncanakan.

"Arah yang disampaikan terdakwa dalam pleidoinya, pertama adalah menyampaikan bahwa ini merupakan tindakan spontan karena emosi," kata Aan dilansir dari Tribun Seleb.

Selain itu, dalam pleidoinya Sambo juga menegaskan bahwa tak ada perintah kepada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Perintah tersebut ditegaskan Sambo hanya berupa kata 'hajar'.

"Dan menurut keterangan terdakwa, dalam pleidoinya, memang ini tidak berencana. Kalau terjadi penembakan, seperti disampaikan FS di persidangan, dia akan bertanggung jawab, arahnya memang ke pembunuhan biasa," ungkap Aan.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Kerap Salah Tafsir, Ternyata Ini Makna Hukuman Penjara Seumur Hidup pada Tuntutan Ferdy Sambo