Waspada Penipuan Berkedok Pinjol, Ini 3 Tanda yang Wajib Kamu Ketahui

By Helna Estalansa,None, Jumat, 3 Februari 2023 | 12:33 WIB
3 Ciri-ciri Penipuan Berkedok Pinjol atau Pinjaman Online yang Meresahkan & Cara Mengantisipasinya

3 Ciri-ciri Penipuan Berkedok Pinjol atau Pinjaman Online yang Meresahkan & Cara Mengantisipasinya

Mengecek legalitas pinjol juga penting untuk meminimalisir kemungkinan kebocoran data pribadi peminjam yang sudah didaftarkan.

Lantas, bagaimana cara mengetahui suatu pinjol legal atau tidak melalui OJK?

Berikut cara-caranya.

Cara mengecek pinjol

Pinjol bisa diketahui legalitasnya menggunakan tiga cara, yakni website, WhatsApp, telepon, dan email resmi OJK.

Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing.

Sementara itu, dilansir dari laman Indonesia Baik, masyarakat bisa mengecek suatu pinjol resmi atau tidak dengan cara:

1. WhatsApp OJK

Masyarakat dapat menghubungi OJK untuk mengecek legalitas pinjol melalui nomor WhatsApp 081157157157.

Mereka cukup membuka aplikasi pesan instan tersebut dan memilih kontak OJK yang sudah tersimpan.

Langkah selanjutnya adalah mengetikkan nama pinjol yang ingin dicek dan kirimkan pesan kepada OJK.

Baca Juga: Jangan Mau Ditipu, Ini Dia Daftar 102 Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK