Find Us On Social Media :

Waspada Penipuan Berkedok Pinjol, Ini 3 Tanda yang Wajib Kamu Ketahui

By Helna Estalansa,None, Jumat, 3 Februari 2023 | 12:33 WIB

3 Ciri-ciri Penipuan Berkedok Pinjol atau Pinjaman Online yang Meresahkan & Cara Mengantisipasinya

Setelah itu, tunggu beberapa saat sampai bot selesai melakukan penelusuran dan hasil status akan diberikan setelahnya.

2. Telepon dan email OJK

Legalitas pinjol juga bisa dicek dengan cara mengirimkan email ke OJK di aspadainvestasi@ojk.go.id.

Cara lainnya adalah menghubungi kontak resmi OJK melalui nomor 157.

3. Website OJK

Cara terakhir mengetahui suatu pinjol memiliki legalitas di OJK atau tidak dengan mengunjungi website resmi lembaga ini.

Masyarakat cukup mengakses www.ojk.go.id dan pilih "INKB" pada bagian menu atas.

Selanjutnya pilih menu "Fintech" dan pada kolom ini akan tersedia daftar pinjol yang sudah mengantongi izin dari OJK

Ciri-ciri pinjol legal dan ilegal

Selain melakukan pengecekan, penting juga untuk mengetahui ciri-ciri pinjol yang sudah berizin atau belum.

Dilansir dari laman Pasar Modal OJK, berikut ciri-ciri pinjol yang legal:

Baca Juga: PERINGATAN Sebelum Pinjam Uang! Simak Baik-baik 80 Daftar Pinjol Ilegal Terbaru yang Dirilis OJK