Find Us On Social Media :

Waspada Penipuan Berkedok Pinjol, Ini 3 Tanda yang Wajib Kamu Ketahui

By Helna Estalansa,None, Jumat, 3 Februari 2023 | 12:33 WIB

3 Ciri-ciri Penipuan Berkedok Pinjol atau Pinjaman Online yang Meresahkan & Cara Mengantisipasinya

GridPop.ID - Saat ini banyak masyarakat kita yang kerap tergiur dengan jasa pinjaman online (pinjol).

Alhasil, banyak juga yang kemudian menjadi korban penipuan berkedok pinjaman online (pinjol).

Nah, agar kejadian itu tak menimpa kamu, sebaiknya cari tahu dulu ciri-ciri penipuan berkedok pinjaman online (pinjol) berikut ini.

Ada 3 ciri-ciri penipuan berkedok pinjol yang meresahkan dan cara mengantisipasinya.

Bagi pengguna smartphone sebaiknya lebih berhati-hati karena kini marak penipuan berkedok pinjol.

Sebenarnya untuk mengetahui ciri-ciri penipuan berkedok pinjol pun cukup mudah.

Namun tetap saja masih banyak korban pinjol yang kerap dirugikan secara materi.

Cara mengantisipasinya pun sudah ada baik secara resmi maupun alternatif.

Salah satunya adalah mengecek legalitas pinjol melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman dapat mengecek penyedia pinjol legal atau tidak melalui ponsel.

Hal tersebut penting dilakukan supaya mereka yang meminjam uang lewat pinjol tidak terjebak dengan tagihan yang terus membengkak.

Baca Juga: Gampang Banget! Cuma Pakai HP, Begini Cara Cek Pinjol Ilegal Lewat OJK

Mengecek legalitas pinjol juga penting untuk meminimalisir kemungkinan kebocoran data pribadi peminjam yang sudah didaftarkan.

Lantas, bagaimana cara mengetahui suatu pinjol legal atau tidak melalui OJK?

Berikut cara-caranya.

Cara mengecek pinjol

Pinjol bisa diketahui legalitasnya menggunakan tiga cara, yakni website, WhatsApp, telepon, dan email resmi OJK.

Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing.

Sementara itu, dilansir dari laman Indonesia Baik, masyarakat bisa mengecek suatu pinjol resmi atau tidak dengan cara:

1. WhatsApp OJK

Masyarakat dapat menghubungi OJK untuk mengecek legalitas pinjol melalui nomor WhatsApp 081157157157.

Mereka cukup membuka aplikasi pesan instan tersebut dan memilih kontak OJK yang sudah tersimpan.

Langkah selanjutnya adalah mengetikkan nama pinjol yang ingin dicek dan kirimkan pesan kepada OJK.

Baca Juga: Jangan Mau Ditipu, Ini Dia Daftar 102 Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK

Setelah itu, tunggu beberapa saat sampai bot selesai melakukan penelusuran dan hasil status akan diberikan setelahnya.

2. Telepon dan email OJK

Legalitas pinjol juga bisa dicek dengan cara mengirimkan email ke OJK di aspadainvestasi@ojk.go.id.

Cara lainnya adalah menghubungi kontak resmi OJK melalui nomor 157.

3. Website OJK

Cara terakhir mengetahui suatu pinjol memiliki legalitas di OJK atau tidak dengan mengunjungi website resmi lembaga ini.

Masyarakat cukup mengakses www.ojk.go.id dan pilih "INKB" pada bagian menu atas.

Selanjutnya pilih menu "Fintech" dan pada kolom ini akan tersedia daftar pinjol yang sudah mengantongi izin dari OJK

Ciri-ciri pinjol legal dan ilegal

Selain melakukan pengecekan, penting juga untuk mengetahui ciri-ciri pinjol yang sudah berizin atau belum.

Dilansir dari laman Pasar Modal OJK, berikut ciri-ciri pinjol yang legal:

Baca Juga: PERINGATAN Sebelum Pinjam Uang! Simak Baik-baik 80 Daftar Pinjol Ilegal Terbaru yang Dirilis OJK

- Sudah terdaftar di OJK

- Menyediakan layanan pengaduan

- Tidak memberikan penawaran lewatr saluran komunikasi pribadi

- Peminjam masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist jika tidak melunasi pinjaman dalam waktu 90 hari

- Adanya transparansi buaya pinjaman dan bunga

- Hanya meminta akses lokasi, kamera, dan mikorofon pada gawai peminjam

- Memiliki alamat kantor dan identitas yang jelas

- Dilakukan seleksi sebelum pemberian pinjaman

- Memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI bagi pihak penagih.

Sementara itu, pinjol yang ilegal atau tidak mengantongi izin dari OJK ciri-cirinya adalah:

- Tidak terdaftar di OJK

Baca Juga: Jangan Gegabah! Cek Dulu Ciri-ciri Pinjol Ilegal Sebelum Ajukan Pinjaman Online Demi Terhindar Utang Segunung

- Meminta akses seluruh data pribadi gawai milik peminjam

- Memberikan pinjaman sangat mudah

- Penawaran diberikan melalui SMS atau WhatsApp

- Ketidakjelasan denda, bunga, dan biaya pinjaman

- Tidak menyediakan layanan pengaduan

- Alamat kantor dan identitas pengurus tidak jelas

- Melakukan teror, pelecehan, termasuk intimidasi kepada peminjam yang tidak melunasi pinjaman.

Nah itu dia cara mengecek kelegalan pinjaman online dan cara untuk membedakannya apakah pinjaman online itu legal atau tidak.

Kamu perlu berhati-hati dalam pengecekan dan memilih pinjaman online yang akan kamu gunakan.

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul "3 Ciri-ciri Penipuan Berkedok Pinjol atau Pinjaman Online yang Meresahkan & Cara Mengantisipasinya"

Baca Juga: 6 Cara Lindungi Kontak HP agar Data Pribadi Tak Disebar Oknum Pinjol Ilegal

(*)