Find Us On Social Media :

Waspada Penipuan Berkedok Pinjol, Ini 3 Tanda yang Wajib Kamu Ketahui

By Helna Estalansa,None, Jumat, 3 Februari 2023 | 12:33 WIB

3 Ciri-ciri Penipuan Berkedok Pinjol atau Pinjaman Online yang Meresahkan & Cara Mengantisipasinya

- Sudah terdaftar di OJK

- Menyediakan layanan pengaduan

- Tidak memberikan penawaran lewatr saluran komunikasi pribadi

- Peminjam masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist jika tidak melunasi pinjaman dalam waktu 90 hari

- Adanya transparansi buaya pinjaman dan bunga

- Hanya meminta akses lokasi, kamera, dan mikorofon pada gawai peminjam

- Memiliki alamat kantor dan identitas yang jelas

- Dilakukan seleksi sebelum pemberian pinjaman

- Memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI bagi pihak penagih.

Sementara itu, pinjol yang ilegal atau tidak mengantongi izin dari OJK ciri-cirinya adalah:

- Tidak terdaftar di OJK

Baca Juga: Jangan Gegabah! Cek Dulu Ciri-ciri Pinjol Ilegal Sebelum Ajukan Pinjaman Online Demi Terhindar Utang Segunung