Tongan sebelumnya telah menjelaskan, SWI kembali membuka Warung Waspada Pinjol sejak September 2022.
Tujuan dibukanya hal tersebut yakni untuk menerima aduan dan konsultasi masyarakat terkait pinjol ilegal.
Ia meminta, masyarakat yang merasa dirugikan atau hendak melakukan aduan terkait pinjol ilegal bisa mendatangi Warung Waspada Pinjol.
Warung Waspada Pinjol ini dibuka di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat, setiap pekan kedua dan keempat setiap bulannya selama pukul 09.00-11.00 WIB.
Pun ia mengimbau agar masyarakat yang menemukan tawaran investasi mencurigakan segera berkonsultasi atau melaporkan kepada kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
"Masyarakat juga diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban," tutup dia.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Mengutip GridFame.ID berikut ini adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib diketahui masyarakat:
1. Tak mempunyai izin resmi
2. Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
Baca Juga: Gampang Banget! Cuma Pakai HP, Begini Cara Cek Pinjol Ilegal Lewat OJK
3. Informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas