GridPop.ID - Pinjaman online (pinjol) masih menjadi alternatif meminjam uang yang bisa cair dengan mudah.
Sayangnya, tak sedikit debitur yang gegabah dalam mengajukan pinjol.
Ya, bukannya menyelesaikan masalah, tapi debitur justru terlilit utang pinjol.
Sebab, pinjol yang dipilih adalah pinjol ilegal yang justru mencekik.
Mengutip Kompas.com, Satgas Waspada Investasi (SWI) baru-baru ini menemukan 50 platform pinjol ilegal pada Januari 2023 yang berpotensi merugikan masyarakat.
Terhitung sejak 2018 hingga Januari 2023, jumlah platform pinjol ilegal yang sudah ditutup sebanyak 4.482.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan, meskipun ribuan platform pinjol ilegal telah ditutup, praktik pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak.
Ia menambahkan, dibutuhkan koordinasi dari berbagai pihak untuk bersama menutup ruang bagi pinjol ilegal ini.
Tujuannya tak lain dan tak bukan agar mencegah masyarakat menjadi korbannya.
“SWI terus menindaklanjuti pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal yang masuk setiap harinya. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata dia dalam siaran pers, Kamis (2/2/2023).
Baca Juga: Waspada Penipuan Berkedok Pinjol, Ini 3 Tanda yang Wajib Kamu Ketahui
Tak sampai di situ, SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol ilegal dengan terus memblokir situs dan aplikasi agar tak lagi bisa diakses masyarakat.
Tongan sebelumnya telah menjelaskan, SWI kembali membuka Warung Waspada Pinjol sejak September 2022.
Tujuan dibukanya hal tersebut yakni untuk menerima aduan dan konsultasi masyarakat terkait pinjol ilegal.
Ia meminta, masyarakat yang merasa dirugikan atau hendak melakukan aduan terkait pinjol ilegal bisa mendatangi Warung Waspada Pinjol.
Warung Waspada Pinjol ini dibuka di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat, setiap pekan kedua dan keempat setiap bulannya selama pukul 09.00-11.00 WIB.
Pun ia mengimbau agar masyarakat yang menemukan tawaran investasi mencurigakan segera berkonsultasi atau melaporkan kepada kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
"Masyarakat juga diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban," tutup dia.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Mengutip GridFame.ID berikut ini adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib diketahui masyarakat:
1. Tak mempunyai izin resmi
2. Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
Baca Juga: Gampang Banget! Cuma Pakai HP, Begini Cara Cek Pinjol Ilegal Lewat OJK
3. Informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas
4. Bunga atau biaya pinjaman tak terbatas
5. Total pengembalian, termasuk denda tidak terbatas
6. Penagihan tidak ada batas waktu
7. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel pintar peminjam
8. Risiko peminjam yang tidak melunasi setelah batas waktu dapat berupa ancaman, teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, hingga menyebarkan foto atau video pribadi
GridPop.ID (*)