Merasa aksinya tidak terbongkar, selang sepekan kemudian atau pada Senin (2/1/2023) dini hari, pelaku kembali memasuki kamar korban.
Pelaku kembali hendak menggagahi anak tirinya itu.
Namun korban sempat akan berteriak sehingga pelaku mengurungkan niatnya merudapaksa korban.
"Namun, berdasarkan hasil keterangan, pelaku sempat melakukan pencabulan kepada korban," tutur Dasuki.
Pada Kamis (26/1/2023), ayah kandung korban datang berkunjung.
Melihat gelagat aneh, ayah korban menanyakan kejanggalan pada korban.
Akhirnya korban menceritakan peristiwa nahas yang dialaminya.
"Peristiwa itu langsung dilaporkan ke Polsek Kresek dan langsung ditindaklanjuti," terang Dasuki.
Setelah melakukan visum, petugas pun langsung bergerak meringkus tersangka AE.
Polisi berhasil membekuk tersangka AE sesaat setelah laporan dibuat.
Tersangka AE kini mendekam di sel tahanan Polsek Kresek untuk pemeriksaan lebih lanjut.