Salah satu korban melapor ke ibu kandung bahwa diperlakukan secara hubungan suami istri oleh tersangka yaitu ayah tiri korban," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung, saat rilis pengungkapan di Mapolrestabes Bandung, Selasa (24/1/2023).
Bejatnya, dua korban yang merupakan adik kakak ini harus melayani nafsu pelaku secara bersamaan.
"Aksi dilakukan di rumahnya saat ibu kandung meninggalkan rumah," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D atau Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana di atas 5 tahun pidana.
GridPop.ID (*)