Find Us On Social Media :

FITNAH Jin Hamili Anaknya, Kedok Ayah Tiri di Garut Terkuak, Nekat Beraksi Meski Istri di Rumah

By Ekawati Tyas, Minggu, 12 Februari 2023 | 12:32 WIB

Ilustrasi anak di bawah umur diperkosa ayah tiri.

GridPop.ID - Seorang ayah di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat tega melakukan perbuatan bejat terhadap sang anak tiri.

Pelaku adalah ayah tiri berinisial AAS (45).

Melansir Tribun Jateng, si ayah tiri melakukan pemerkosaan hingga korban hamil dan melahirkan.

Guna menutupi perbuatan mesumnya, pelaku menyebut korban dihamili jin.

Diketahui korban yang masih berusia di bawah umur melahirkan pada Desember 2022.

Terkait kabar dihamili jin, kepala desa setempat, Solahul Gina berujar bahwa pihaknya menelusuri kebenara di baliknya.

"Kami telusuri kebenarannya, tidak percaya begitu saja, lalu mengajak paman korban untuk melapor ke polisi," ujar Solahul dikutip dari Tribun Jabar, Jumat (10/2/2023).

Benar saja, setelah dilakukan penyelidikan ternyata korban dihamili ayah tirinya.

Kapolres Garut, AKBP Rios Wahyu Anggoro mengatakan, pelaku ternyata ayah tiri korban yaitu AAS.

"Korban dihamili oleh ayah tirinya sendiri, korban tinggal bertiga bersama ibunya di satu rumah tersebut," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Garut, Kamis (9/2/2023).

Pebuatan bejat pelaku telah dilakukan sebanyak 15 kali di rumahnya saat korban duduk di bangku SD dan SMP.

Baca Juga: PILU, Bocah 9 Tahun Jadi Budak Nafsu Bejat Ayah Tiri, Dikunci di Kamar Mandi hingga Makan Sekali Sehari

"Karena si bapak dan anak tiri ini sering melakukan candaan dan teriak-teriakan, kejadian (cabul) pertama dan kedua memang ada teriakan dari si anak," ujar AKBP Rio.

"Teriakan itu dikira candaan saat terdengar oleh ibu korban," lanjutnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E, Jo Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya adalah 15 tahun.

Ditambah 1/3 karena ada anak yang menjadi korban," ungkapnya.

Sementara itu dilansir dari Kompas.com, peristiwa serupa dilakukan ayah tiri di Bandung memperkosa 2 anak tirinya yang kini berusia 16 tahun dan 13 tahun.

Perbuatan itu sudah dilakukan MRS (30) sejak 2017.

Motif pelaku yakni karena sakit hati diselingkuhi istri.

Sehingga ia melampiaskannya kepada dua anak tirinya.

MRS ditangkap Unit PPA Polrestabes Bandung, di bawah pimpinan Kasatreskrim AKBP Arief Prasetya.

"Kejadian ini sudah berlangsung sejak tahun 2017 sampai sekarang.

Baca Juga: BEJAT, Pria di Lampung Culik hingga Rudapaksa Anak Tirinya: Tidak Dapat Ibunya, Anaknya pun Jadi

Salah satu korban melapor ke ibu kandung bahwa diperlakukan secara hubungan suami istri oleh tersangka yaitu ayah tiri korban," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung, saat rilis pengungkapan di Mapolrestabes Bandung, Selasa (24/1/2023).

Bejatnya, dua korban yang merupakan adik kakak ini harus melayani nafsu pelaku secara bersamaan.

"Aksi dilakukan di rumahnya saat ibu kandung meninggalkan rumah," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D atau Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana di atas 5 tahun pidana.

GridPop.ID (*)