GridPop.ID - Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas tindakan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Selama persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya," kata Majelis Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dilansir dari Kompas.com.
"Maka, berdasarkan Pasal 193 Ayat (1) KUHAP, terdakwa haruslah dijatuhi pidana," tuturnya.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebagaimana diwartakan Kompas.com, dalam dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023), jaksa menuntut Ferdy Sambo pidana seumur hidup.
Jaksa sempat membacakan lima hal yang dinilai memberatkan Ferdy Sambo dalam tuntutan tersebut.
Pertama, perbuatan Sambo dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya.
Hal kedua yang memberatkan, Ferdy Sambo dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
"(Ketiga) akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan yang luas di masyarakat," ujar jaksa.
Hal keempat yang memberatkan, Ferdy Sambo dinilai tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
Terakhir, Sambo dinilai telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut teribat dalam kasus tersebut.
Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo ini pun langsung menjadi trending topic di Twitter.
Reaksi Ferdy Sambo pun menjadi sorotan saat mendengar vonis hukuman mati.
Melansir Tribunnews.com, setelah mendengarkan putusan majelis haki. Ferdy Sambo kemudian duduk di kursi terdakwa.
Kedua matanya tampak terus berkedip.
Tak lama kemudian hakim menutup sidang.
Ferdy Sambo lalu mendekati para kuasa hukumnya dan terlihat mereka tengah mengobrol beberapa menit.
Setelah itu Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang.
GridPop.ID (*)