Find Us On Social Media :

Terbukti Bersalah, Putri Candrawathi Akhirnya Divonis 20 Tahun Penjara

By Helna Estalansa,None, Selasa, 14 Februari 2023 | 15:02 WIB

Putri Candrawathi

GridPop.ID - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi baru saja menjalani sidang vonis putusan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun hasil sidang tersebut yaitu Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Itu artinya, hukuman Putri Candrawathi lebih berat dari tuntutan jaksa.

Putri Candrawathi dinyatakan bersalah dan turut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dipidana selama 8 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," kata hakim Wahyu.

Sebelumnya, Putri dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Dalam kasus ini, Putri menjadi terdakwa bersama suaminya, serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Baca Juga: Hari Ini, Sidang Vonis Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Bakal Digelar