Find Us On Social Media :

Terbukti Bersalah, Putri Candrawathi Akhirnya Divonis 20 Tahun Penjara

By Helna Estalansa,None, Selasa, 14 Februari 2023 | 15:02 WIB

Putri Candrawathi

GridPop.ID - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi baru saja menjalani sidang vonis putusan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun hasil sidang tersebut yaitu Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Itu artinya, hukuman Putri Candrawathi lebih berat dari tuntutan jaksa.

Putri Candrawathi dinyatakan bersalah dan turut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dipidana selama 8 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," kata hakim Wahyu.

Sebelumnya, Putri dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Dalam kasus ini, Putri menjadi terdakwa bersama suaminya, serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Baca Juga: Hari Ini, Sidang Vonis Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Bakal Digelar

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mantan Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Ferdy Sambo dihukum mati

Ferdy Sambo, suaminya, dihukum mati. Majelis hakim yang sama mengadili Putri Candrawathi menilai Sambo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya.

Hakim menilai, tak ada alasan pemaaf dan pembenar atas tindakannya.

Baca Juga: Sidang Putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Karangan Bunga Penuhi PN Jakarta Selatan Dukung Bharada E

"Selama persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya," kata hakim.

"Maka, berdasarkan Pasal 193 Ayat (1) KUHAP, terdakwa haruslah dijatuhi pidana," tuturnya.

Hakim menyatakan, terdapat sejumlah hal yang memberatkan putusan Sambo.

Pertama, pembunuhan dilakukan terhadap Yosua, ajudan yang telah mengabdi kepada Sambo selama lebih kurang tiga tahun.

Menurut hakim, perbuatan Sambo telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Yosua.

Tindakan Sambo juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat.

Sebagai aparat penegak hukum dengan pangkat jenderal bintang dua, Sambo dinilai tak pantas melakukan pembunuhan berencana.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata hakim.

Tak hanya itu, dalam kasus ini Sambo juga telah menyeret banyak anak buahnya di kepolisian.

Bersamaan dengan itu, mantan jenderal bintang dua Polri tersebut dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Dan tidak mengakui perbuatannya," kata hakim.

Hakim pun menyatakan bahwa tak ada hal meringankan dalam putusan Ferdy Sambo.

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul "Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara: Terbukti Turut Serta"

Baca Juga: Vonisnya Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Begini Reaksi Ferdy Sambo Dengar Vonis Hukuman Mati

(*)