Find Us On Social Media :

Terbukti Bersalah, Putri Candrawathi Akhirnya Divonis 20 Tahun Penjara

By Helna Estalansa,None, Selasa, 14 Februari 2023 | 15:02 WIB

Putri Candrawathi

"Selama persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya," kata hakim.

"Maka, berdasarkan Pasal 193 Ayat (1) KUHAP, terdakwa haruslah dijatuhi pidana," tuturnya.

Hakim menyatakan, terdapat sejumlah hal yang memberatkan putusan Sambo.

Pertama, pembunuhan dilakukan terhadap Yosua, ajudan yang telah mengabdi kepada Sambo selama lebih kurang tiga tahun.

Menurut hakim, perbuatan Sambo telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Yosua.

Tindakan Sambo juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat.

Sebagai aparat penegak hukum dengan pangkat jenderal bintang dua, Sambo dinilai tak pantas melakukan pembunuhan berencana.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata hakim.

Tak hanya itu, dalam kasus ini Sambo juga telah menyeret banyak anak buahnya di kepolisian.

Bersamaan dengan itu, mantan jenderal bintang dua Polri tersebut dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Dan tidak mengakui perbuatannya," kata hakim.

Hakim pun menyatakan bahwa tak ada hal meringankan dalam putusan Ferdy Sambo.

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul "Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara: Terbukti Turut Serta"

Baca Juga: Vonisnya Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Begini Reaksi Ferdy Sambo Dengar Vonis Hukuman Mati

(*)