GridPop.ID - Ekspresi dan gesture Putri Candrawathi saat divonis 20 tahun penjara.Putri Candrawathi dapat vonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), begini ekspresi dan gesturenya.Begini ekspresi dan gesture Putri Candrawathi saat dijatuhkan vonis 20 tahun penjara.Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)."Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023)."Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," kata hakim Wahyu.Sebelumnya, Putri dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.Putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun penjara.Saat hakim membacakan putusannya, Putri Candrwathi sebagai terdakwa diperintahkan untuk berdiri.Begini ekspresi dan gesture Putri Candrawathi saat divonis 20 tahun penjara dilansir artikel Tribunnews.com.Putri berdiri dan tampak beberapa kali menghela napas.Baca Juga: Sidang Putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Karangan Bunga Penuhi PN Jakarta Selatan Dukung Bharada E
Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, Putri Candrawathi kemudian duduk di kursi terdakwa.Ia duduk tak tegap dan tampak lesu. Namun ia tak memperlihatkan ekspresi yang berlebihan.Putri hanya menundukkan kepala dan wajahnya. Kedua matanya tampaksayu dan terus berkedip.Putri Candrawathi terus menggenggam tangannya sepanjang persidangan berlangsung.
Dalam menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Putri, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan membeberkan beberapa poin yang menjadi pertimbangan, yakni hal yang memberatkan dan meringankan.Dalam hal yang memberatkan, majelis hakim menilai pernyataan Putri Candrawathi telah mencoreng nama baik organisasi istri Polri."Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besarBhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami," kata anggota Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono."Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari," sambungnya.Tak hanya itu, sikap Putri Candrawathi yang berbelit dalam persidangan juga menjadi pemberat majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.Putri juga disebut majelis hakim malah memposisikan diri selalu menjadi korban dalam perkara ini."Terdakwa berbelit- belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban," kata Hakim Alimin.
Atas perbuatan Putri Candrawathi ini, majelis hakim juga menyatakan banyak anggota polri atau personel polri yang turut terlibat. Sehingga, perbuatan Putri Candrawathi disebut telah merugikan beberapa pihak."Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," kata Hakim Alimin.Sementara, untuk hal meringankan, majelis hakim menyebut tidak menemukan adanya alasan tersebut dalam diri Putri Candrawathi.
GridPop.ID (*)