GridPop.ID - Sebelum menembak Brigadir J, Bharada E sempat berdoa sebanyak dua kali.
Hal ini disampaikan hakim anggota, Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Majelis hakim mengatakan doa yang dipanjatkan Richard Eliezer atau Bharada E menjadi cermin bahwa dirinya sadar bahwa hal tersebut salah.
"Ketika terdakwa turun dari lantai 3 dan berdoa di toilet dengan harapan saksi Ferdy Sambo mengurungkan niatnya membunuh korban Yosua," kata hakim dilansir dari Tribunnews.com.
Menurut hakim, doa berulang yang dipanjatkan oleh Richard Eliezer merupakan bentuk dari pengetahuan terdakwa bahwa tindakan penembakan tersebut adalah salah.
"Doa yang sama diulangi ketika terdakwa berada di Duren Tiga sesaat sebelum penembakan yang terdakwa lakukan, menunjukkan terdakwa sudah menyadari adanya permintaan kepada terdakwa dari Ferdy Sambo untuk menghilangkan merampas nyawa korban Yosua adalah hal yang salah," katanya.
Meski begitu Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai, Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu dilansir dari Kompas.com.
Putan majelis hakim disambut riuh gemuruh para peserta sidang.
Pengacara keluarga korban Yosua, Kamaruddin Simanjuntak terpantau bertepuk tangan usai mendengar putusan ringan tersebut.
Rosti Simanjuntak, ibu korban justru terlihat kebingungan. Setelah mengelus foto putranya, Rosti terlihat menoleh kiri kanan mendengar vonis ringan orang yang menembak Yosua itu.
Ditemui terpisah, Ronny mengatakan putusan Majelis Hakim sudah tepat dan mewakili rasa keadilan orang banyak.
"Putusan Majelis Hakim hari ini mewakili rasa keadilan orang banyak, rasa keadilan Richard Eliezer," ucap Ronny usai mengikuti persidangan.
Sebaliknya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlihat lemas usai mendengar vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim 1 tahun 6 bulan penjara karena sangat jauh dari tuntutan 12 tahun penjara yang mereka ajukan.
Tim JPU yang terdiri atas sepuluh orang itu awalnya terlihat serius saat mendengarkan hakim membacakan putusan.
Mereka duduk dalam posisi tegak.
Namun setelah vonis dibacakan, beberapa di antara mereka langsung duduk bersandar pada sandaran kursi.
GridPop.ID (*)