Vonis Bharada E itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar hakim, dalam persidangan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta hakim untuk menghukum Richard dengan pidana 12 tahun penjara.
Menurut jaksa, Richard adalah eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
Hakim sendiri menyebutkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Richard.
Antara lain, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dianggap telah menyesali perbuatannya.
Hakim juga mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.
Selain Richard, dugaan pembunuhan berencana itu juga melibatkan 4 terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Kelima terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dulu.
Mereka dinilai melanggar Pasal 340 Kitab undang-Undang Hukum Pidanan (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. GridPop.ID (*)