Find Us On Social Media :

HEBOH Hotman Paris Janji Bayari Nikahan Bharada E, sang Pengacara Ingin Ditayangkan di Televisi: Kita Ramaikan

By Luvy Octaviani, Sabtu, 18 Februari 2023 | 11:02 WIB

Hotman Paris, Ling Ling dan Bharada E

GridPop.ID - Richard Eliezer atau Bharada E diketahui divonis hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Bharada E sendiri menjadi salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Terlibat kasus pembunuhan, latar belakangan Bharada E pun tentu saja mau tak mau ikut dikuliti.

Diketahui, Bharada E sudah bertunangan dengan wanita bernama Ling Ling atau Duce Maria Angelin Kristanto.

Terbaru, heboh soal pengakuan Hotman Paris yang akan biayai pernikahan Bharada E dan Ling ling.

Bahkan, Hotman Paris meminta pernikahan pasangan itu ditayangkan di televisi.

Dilansir TribunWow.com, Hotman Paris bahkan berjanji akan menayangkan pernikahan tersebut di sebuah stasiun televisi.

Bahkan, janji tersebut diutarakannya di hadapan orangtua Bharada E, Rynecke Alma Pudihang dan Sunandag Junus Lumiu.

Pernyataan ini disampaikan Hotman Paris saat memandu acara talkshow seperti ditampilkan di kanal YouTube metrotvnews, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga: Dilamar sang Kekasih, Penyanyi Jebolan Indonesian Idol Siap Nikah Muda, Lyodra: Congrat Sis

Bahkan, cuplikan percakapan tersebut juga diunggah di Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Jumat (17/2/2023).

Ketika itu, Hotman Paris berbincang dengan orangtua Bharada E mengenai vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan hakim.

Menurut Hotman Paris, setelah dipotong remisi dan masa tahanan, maka Bharada E bisa saja sudah bebas di akhir tahun.

Hotman Paris pun sempat menyinggung rencana ke depan Bharada E dengan tunangannya, Duce Maria Angeline Christanto alias Ling Ling.

"Ini kan cuma satu tahun enam bulan, kalau dihitung nanti remisi-remisi keagamaan sama sekaran ini kan sudah dua per tiga dijalani, kira-kira kayaknya Desember sudah bisa merayakan natal bersama," kata Hotman.

"Bahkan katanya mau ada pertunangan ya, benar enggak?"

Rynecke menjelaskan bahwa Bharada E dan Ling Ling sebenarnya sudah bertunangan.

Namun rencana keduanya untuk menikah di tahun ini pupus setelah Bharada E terseret kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Sebenarnya rencana mereka mau menikah tahun ini di Manado, tapi tertunda karena masalah ini," terang Rynecke.

Baca Juga: Curiga Putri Candrawathi Curi Harta Brigadir J, Keluarga Lapor Istri Ferdy Sambo ke Polisi

Tiba-tiba, Hotman Paris mengusulkan agar pernikahan tersebut disiarkan oleh stasiun TV.

"Gimana kalau kita bikin di Metro TV saja, kita jemput dari penjara pas hari itu," tutur Hotman Paris.

Mantan hakim agung Asep Iwan Iriawan menceletuk dan meminta Hotman Paris membayari biaya pernikahan tersebut.

"Setuju enggak yang bayarin Hotman Paris. Masa enggak bisa bayari orang kecil," pancing Asep.

Tak disangka, Hotman Paris menyatakan kesediaannya dan berjanji membiayai kebutuhan pernikahan Bharada E.

"Ya enggak apa-apa," sahut Hotman Paris.

"Jadi kan, awas kalau enggak. Bapak ibu tenang saja, kita ramaikan di Metro TV yang biayai Hotman Paris," ucap Asep memastikan.

"Iya, aku yang bayarin," tegas Hotman Paris.

Sebagai tambahan yang mengutip dari laman kompas.com, Hakim ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan hukuman penjara kepada Richard Eliezer atau Bharada E atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofiansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Baca Juga: Tak Sekedar Tahan Lapar Haus, Manfaat Puasa Bisa Bantu Latih Kejujuran hingga Turunkan Berat Badan

Vonis Bharada E itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar hakim, dalam persidangan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta hakim untuk menghukum Richard dengan pidana 12 tahun penjara.

Menurut jaksa, Richard adalah eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.

Hakim sendiri menyebutkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Richard.

Antara lain, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dianggap telah menyesali perbuatannya.

Hakim juga mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.

Selain Richard, dugaan pembunuhan berencana itu juga melibatkan 4 terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Kelima terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dulu.

Mereka dinilai melanggar Pasal 340 Kitab undang-Undang Hukum Pidanan (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. GridPop.ID (*)

Baca Juga: 'Spill Mukanya Kakak', Bikin Penasaran, Karen Vendela Pamer Pacar Baru Setelah Batal Nikah dengan Boy William