Sigit mengatakan, Bharada E harus menjalani terlebih dahulu sidang komisi kode etik Polri (KKEP), mengingat dirinya sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.
Sigit meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera menyiapkan sidang kode etik untuk Bharada E.
"Kita minta tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya, kalau memang sudah bisa dilaksanakan," tuturnya.
Adapun vonis Richard sudah bisa dikatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, lantaran pihak kuasa hukum Bharada E dan kejaksaan tidak melayangkan banding atas vonis hakim.
Sementara itu, kata Sigit, Polri juga melihat harapan masyarakat serta orangtua terkait kembalinya Bharada E ke Polri. Bahkan, Polri setiap harinya memantau jalan persidangan yang Bharada E lalui.
"Ya tentunya kan kita setiap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita," jelas Sigit.
"Semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima itu semua menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik bagi institusi untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak," imbuhnya.
Baca Juga: Nonton Langsung di Pengadilan, Yama Carlos Merinding Lihat Dukungan Emak-emak untuk Bharada E
GridPop.ID (*)