Find Us On Social Media :

Bahayanya Bharada E Kembali ke Polri, Pengamat Khawatirkan Dendam Pihak Brigadir J & Sambo Cs: Bisa Dikerjai

By Lina Sofia, Sabtu, 18 Februari 2023 | 18:02 WIB

Ingin kembali ke polri, pengamat menilai bahwa itu berbahaya untuk Bharada E.

GridPop.ID - Pengamat khawatirkan dendam pihak Brigadir J dan Sambo kala Bharada E ingin kembali ke Polri.

Nasib Bharada E kini masih menjadi misteri usai divonis hukuman penjara 1,5 tahun.

Sempat ungkap keinginannya kembali ke Polri, pengamat justru menilai bahwa itu berbahaya untuk Bharada E.

Dilansir artikel Tribun Wow, Pengamat Intelijen, Soleman B Ponto menyebut Bharada E sebaiknya tak kembali ke Polri.

Ia pun menyinggung soal keselamatan Bharada E juga kembali bertugas sebagai polisi.

"Kalau saya melihat ini teguran Tuhan buat Eliezer. Itu (kepolisian) sudah bukan tempat untuk dia lagi," ujar Soleman, dikutip dari Kompas.com.

"Ingat, adiknya Yosua masih ada. Teman-temannya Yosua juga masih ada. Siapa yang bisa jamin di antara mereka tidak ada yang sakit hati?"

Soleman juga menyinggung potensi pihak-pihak yang berada di kubu Ferdy Sambo yang tak puasa dengan vonis hakim .

Apalagi hakim memberi vonis 1,5 tahun kepada Bharada E.

Sedangkan Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis penjara 20 tahun.

"Bisa-bisa dikerjai dia (Richard) nanti. Itu kan bahaya juga buat dia," ungkapnya.

Baca Juga: HEBOH Hotman Paris Janji Bayari Nikahan Bharada E, sang Pengacara Ingin Ditayangkan di Televisi: Kita Ramaikan

Saat ini Bharada E masih menunggu jadwal sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memutuskan nasibnya di kepolisian.

Sementara itu, keinginan kubu Bharada E untuk kembali bertugas ke Polri turut dikomentari orangtua mendiang Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menyebut keluarganya menyerahkan seluruh proses kepada Polri.

"Itu adalah suatu aturan dari instansi pemerintahan atau kepolisian. Kita ikuti saja proses yang ada di Kepolisian," ungkap Samuel.

Di sisi lain, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku tak keberatan dengan keinginan Bharada E.

Pasalnya, Kamaruddin merasa selama ini turut memperjuangkan status justice collabolator (JC) Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Tidak keberatan karena saya sendiri juga yang berjuang supaya dia jadi JC," ungkap Kamaruddin.

Sementara itu dilansir artikel Kompas.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, Richard Eliezer atau Bharada E bisa kembali lagi ke Korps Brigadi Mobile (Brimob) Polri.

Hal tersebut berkaitan dengan harapan Bharada E bisa kembali berdinas di Brimob Polri lagi.

Adapun Bharada divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Ya peluang (Bharada E kembali ke Brimob Polri) itu ada," ujar Sigit saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga: Berpeluang Kembali Jadi Brimob? Keluarga Minta Richard Eliezer Berdinas di Manado, Kapolri Ungkap Hal Ini

Sigit mengatakan, Bharada E harus menjalani terlebih dahulu sidang komisi kode etik Polri (KKEP), mengingat dirinya sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.

Sigit meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera menyiapkan sidang kode etik untuk Bharada E.

"Kita minta tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya, kalau memang sudah bisa dilaksanakan," tuturnya.

Adapun vonis Richard sudah bisa dikatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, lantaran pihak kuasa hukum Bharada E dan kejaksaan tidak melayangkan banding atas vonis hakim.

Sementara itu, kata Sigit, Polri juga melihat harapan masyarakat serta orangtua terkait kembalinya Bharada E ke Polri. Bahkan, Polri setiap harinya memantau jalan persidangan yang Bharada E lalui.

"Ya tentunya kan kita setiap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita," jelas Sigit.

"Semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima itu semua menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik bagi institusi untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak," imbuhnya.

Baca Juga: Nonton Langsung di Pengadilan, Yama Carlos Merinding Lihat Dukungan Emak-emak untuk Bharada E

GridPop.ID (*)