Find Us On Social Media :

Pengertian Demosi, Sanksi yang Dijatuhkan Pada Bharada E yang Tak Dipecat dari Polri

By Ekawati Tyas, Kamis, 23 Februari 2023 | 11:02 WIB

Bharada E tidak dipecat dari Polri

3. Penganiayaan sesama anggota polisi atau masyarakat

Sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

4. Menjadi anggota atau pengurus partai

Rekomendasi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

5. Pelanggaran HAM

Dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

6. Membocorkan rahasia negara

Serupa, tindakan ini bisa disanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

7. Pelanggaran sumpah

Perbuatan ini dapat dijatuhi sanksi rekomendasi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

8. Menurunkan kehormatan dan martabat negara

Baca Juga: Sarankan Bharada E Tak Kembali Jadi Polisi, Pengamat Sebut Sederet Ancaman bagi Pembunuh Brigadir J

Anggota Polri yang melakukan perbuatan ini juga bisa dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

9. Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan NKRI.

Perbuatan ini dijatuhi rekomendasi sanksi berupa rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

GridPop.ID (*)