3. Penganiayaan sesama anggota polisi atau masyarakat
Sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
4. Menjadi anggota atau pengurus partai
Rekomendasi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
5. Pelanggaran HAM
Dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
6. Membocorkan rahasia negara
Serupa, tindakan ini bisa disanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
7. Pelanggaran sumpah
Perbuatan ini dapat dijatuhi sanksi rekomendasi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
8. Menurunkan kehormatan dan martabat negara
Baca Juga: Sarankan Bharada E Tak Kembali Jadi Polisi, Pengamat Sebut Sederet Ancaman bagi Pembunuh Brigadir J
Anggota Polri yang melakukan perbuatan ini juga bisa dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
9. Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan NKRI.
Perbuatan ini dijatuhi rekomendasi sanksi berupa rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
GridPop.ID (*)