Find Us On Social Media :

Pengertian Demosi, Sanksi yang Dijatuhkan Pada Bharada E yang Tak Dipecat dari Polri

By Ekawati Tyas, Kamis, 23 Februari 2023 | 11:02 WIB

Bharada E tidak dipecat dari Polri

GridPop.ID - Richard Eliezer alias Bharada E tidak dipecat, namun dikenakan sanksi etika dan demosi selama 1 tahun.

Sebagaimana diketahui bahwa Bharada E adalah terpidana kasus pembunuhan Brigadir J.

Melansir Tribun Muria, sidang kode etik dilangsungkan pada, Rabu (22/2/2023).

"Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," tutur Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dilansir dari Kompas.com (22/2/2023).

Kendati demikian, Bharada E dijatuhi sanksi etika dan demosi selama 1 tahun.

Bharada E ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) selama masa demosi.

"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun yang bersangkutan ditempatkan di tamtama Yanma Polri," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu sore.

Sebenarnya apa pengertian demosi?

Mengutip Kompas.com, Malay S. P. Hasibuan dalam Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah (2010) mengatakan bahwa demosi adalah perpindahan karyawan dari suatu jabatan ke jabatan lebih rendah di dalam suatu organisasi, wewenang, tanggung jawab, pendapatan, serta status.

Itu berarti seseorang yang mendapatkan demosi akan memperoleh wewenang, tanggung jawab, dan pendapatan yang lebih rendah dari sebelumnya.

Adapun tujuan demosi yakni untuk memacu semangat karyawan.

Baca Juga: Antisipasi Adanya Penyusup, Aksi LPSK Lindungi Bharada E Usai Pembacaan Vonis Disorot, Ungkap Situasi di Luar: Ricuh

Tapi, demosi juga dapat digunakan sebagai sanksi dari instansi kepada karyawannya.

Demosi Polri

Demosi Polri juga merupakan salah satu bentuk sanksi.

Mengacu pada Pasal 1 angka 24 Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri, demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Selanjutnya, pada Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri disebutkan bahwa demosi sebagai hukuman disiplin.

"Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggaran yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan eselon lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan (non job)," bunyi pasal tersebut.

Ada sejumlah tindakan anggota Polri yang dapat dijatuhi demosi sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 9 Tahun 2021, yaitu:

1. Perbuatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

- Rekomendasi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

2. Perbuatan menghilangkan senjata api

- Tindakan ini bisa dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau membayar ganti rugi.

Baca Juga: Bharada E Harus Kubur Mimpi Balik ke Polri? Pengamat Sebut Richard Layak Dapat Pemberhentian Tidak dengan Hormat

3. Penganiayaan sesama anggota polisi atau masyarakat

Sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

4. Menjadi anggota atau pengurus partai

Rekomendasi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

5. Pelanggaran HAM

Dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

6. Membocorkan rahasia negara

Serupa, tindakan ini bisa disanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

7. Pelanggaran sumpah

Perbuatan ini dapat dijatuhi sanksi rekomendasi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

8. Menurunkan kehormatan dan martabat negara

Baca Juga: Sarankan Bharada E Tak Kembali Jadi Polisi, Pengamat Sebut Sederet Ancaman bagi Pembunuh Brigadir J

Anggota Polri yang melakukan perbuatan ini juga bisa dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

9. Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan NKRI.

Perbuatan ini dijatuhi rekomendasi sanksi berupa rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

GridPop.ID (*)