"Harapan kita, dengan sosialisasi ini nantinya tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan karena pinjaman online. Berdasarkan, laporan masyarakat yang datang ke kantor OJK sangat banyak karena persoalan jasa keuangan atau pinjaman online," kata Untung.
Berdasakan laporan dari masyarakat dalam tahun 2022, lanjut Untung, terdapat sekitar 1.044 laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat terkait pinjol ilegal.
"Tapi itu sudah kita tindak lanjuti dan yang mengalami masalah itu sudah ada solusinya," kata Untung.
Untung juga mengharapkan masyarakat untuk teliti dalam membedakan antara Pinjol Legal dan Ilegal.
"Karena OJK itu hanya membolehkan Pinjaman Online itu mengakses 3 hal, yakni mikrofon, kamera serta lokasi. Diluar itu kalau ada permintaan, berarti itu diluar yang disetujui OJK, dan bisa dikatakan ilegal," tegasnya.
Ia juga menyampaikan kepada masyarakat jika menemukan Pinjaman Online yang meminta akses selain microfon, kamer serta lokasi dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak OJK untuk dilakukan tindakan.
"Pinjol legal ataupun Ilegal mengadunya ke OJK. Kalau Pinjol Legal yang melanggar akan kita panggil, tetapi kalau yang ilegal kita tidak tahu. Yang namanya Ilegal kita tidak tahu ya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul "Ciri Pinjol Ilegal, Pinjaman Online Legal Hanya Boleh Akses 3 Hal Berikut Ini Dari Nasabah"
(*)