GridPop.ID - Pinjaman online atau pinjol saat ini banyak diminati oleh masyarakat.
Hal ini karena pinjaman online atau pinjol dinilai lebih praktis dan mudah dalam meminjam uang.
Namun kamu juga perlu waspada terhadap pinjaman online ilegal alias pinjol ilegal ya.
Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI sekaligus Anggota Komisi XI DPR RI, Achmad Hafisz Tohir mengharapkan masyarakat untuk dapat lebih cerdas dalam melihat kewajaran sistem Financial Technology (Fintech) atau lebih dikenal dengan Pinjaman Online (Pinjol).
Pinjaman online legal hanya boleh mengakses tiga hal berikut dari nasabah yakni mikrofon, lokasi dan kamera.
Hafisz Tohir DPR RI mengungkap demi mencari keuntungan yang tidak wajar, pinjaman online ilegal kerap kali memanfaatkan kesulitan-kesulitan rakyat saat ini.
Hal itu disampaikannya langsung saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional tentang Pengenalan OJK melalui Sosialisasi Kewaspadaan Terhadap Pinjaman Online Ilegal di Emilia Hotel Palembang, Jumat (25/2/2023).
"Semakin canggih teknologi semakin canggih juga kejahatan. Jadi hati-hatilah, karena OJK juga sudah mensinyalir ada 10 ribu kejahatan-kejahatan pinjaman online ini," kata Hafisz Tohir.
Hafisz Tohir juga mengungkapkan, bahwa Kota Palembang merupakan salah satu kota paling banyak tingkat kejahatannya dalam pinjaman online.
"Paling banyak terjadi di kota Palembang, dan dilanjutkan di kota-kota yang ada di Sumsel," ujar Politisi Partai PAN tersebut.
Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumatera Bagian Selatan, Untung Nugroho menjelaskan, bahwa pihaknya akan terus berupaya dalam menjauhkan masyarakat dari pinjaman online ilegal.
"Harapan kita, dengan sosialisasi ini nantinya tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan karena pinjaman online. Berdasarkan, laporan masyarakat yang datang ke kantor OJK sangat banyak karena persoalan jasa keuangan atau pinjaman online," kata Untung.
Berdasakan laporan dari masyarakat dalam tahun 2022, lanjut Untung, terdapat sekitar 1.044 laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat terkait pinjol ilegal.
"Tapi itu sudah kita tindak lanjuti dan yang mengalami masalah itu sudah ada solusinya," kata Untung.
Untung juga mengharapkan masyarakat untuk teliti dalam membedakan antara Pinjol Legal dan Ilegal.
"Karena OJK itu hanya membolehkan Pinjaman Online itu mengakses 3 hal, yakni mikrofon, kamera serta lokasi. Diluar itu kalau ada permintaan, berarti itu diluar yang disetujui OJK, dan bisa dikatakan ilegal," tegasnya.
Ia juga menyampaikan kepada masyarakat jika menemukan Pinjaman Online yang meminta akses selain microfon, kamer serta lokasi dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak OJK untuk dilakukan tindakan.
"Pinjol legal ataupun Ilegal mengadunya ke OJK. Kalau Pinjol Legal yang melanggar akan kita panggil, tetapi kalau yang ilegal kita tidak tahu. Yang namanya Ilegal kita tidak tahu ya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul "Ciri Pinjol Ilegal, Pinjaman Online Legal Hanya Boleh Akses 3 Hal Berikut Ini Dari Nasabah"
(*)