GridPop.ID - Orangtua dengan anak yang baru lahir perlu mengetahui cara mengurus akta kelahiran.
Akta menjadi dokumen penting sebagai WNI (Warga Negara Indonesia)
Lalu bagaimana cara mengurus akta kelahiran anak yang baru lahir?
Catat ini syarat yang wajib dibawa!
Dilansir dari laman tribunnewsbogor.com, untuk mengurus akta kelahiran anak ini memerlukan beberapa persyaratan dan dokumen yang perlu disiapkan.
Mulai dari surat keterangan kelahiran dari bidan atau rumah sakit, hingga fotocopy surat nikah orangtua bayi.
Setelah itu, cara mengurus akta kelahiran ini cukup mudah jika seluruh dokumennya sudah siap.
Orangtua bayi tinggal membawa seluruh dokumen dan persyaratan itu ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil).
Untuk diketahui, biaya pembuatan akta kelahiran ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.
Baca Juga: CABUT Gugatan Cerainya ke Ferry Irawan, Ternyata Ini Alasan Venna Melinda