Find Us On Social Media :

Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak yang Baru Lahir, Catat Ini Syarat yang Wajib Dibawa!

By Luvy Octaviani, Sabtu, 4 Maret 2023 | 08:01 WIB

Ilustrasi akta kelahiran

GridPop.ID - Orangtua dengan anak yang baru lahir perlu mengetahui cara mengurus akta kelahiran.

Akta menjadi dokumen penting sebagai WNI (Warga Negara Indonesia)

Lalu bagaimana cara mengurus akta kelahiran anak yang baru lahir?

Catat ini syarat yang wajib dibawa!

Dilansir dari laman tribunnewsbogor.com, untuk mengurus akta kelahiran anak ini memerlukan beberapa persyaratan dan dokumen yang perlu disiapkan.

Mulai dari surat keterangan kelahiran dari bidan atau rumah sakit, hingga fotocopy surat nikah orangtua bayi.

Setelah itu, cara mengurus akta kelahiran ini cukup mudah jika seluruh dokumennya sudah siap.

Orangtua bayi tinggal membawa seluruh dokumen dan persyaratan itu ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil).

Untuk diketahui, biaya pembuatan akta kelahiran ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.

Baca Juga: CABUT Gugatan Cerainya ke Ferry Irawan, Ternyata Ini Alasan Venna Melinda

Bagi orangtua baru, mengurus akta kelahiran anak harus segera mungkin dilakukan dengan mendaftarkan data anak ke Dukcapil.

Hal ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Pengurusan akta kelahiran anak dianjurkan untuk dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran.

Selain mendaftarkan nama anak untuk mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), hal ini juga akan secara otomatis memasukkan nama anak ke dalam Kartu Keluarga (KK).

Hal ini nantinya menjadi penting karena akan menjadi syarat utama untuk memperoleh pelayanan publik dan hak-hak tertentu yang harus dipenuhi negara.

Syarat pembuatan akta kelahiran anak

Memperhatikan kondisi dan wilayah domisili yang berbeda-beda, ada potensi munculnya perbedaan persyaratan yang diperlukan untuk pembuatan akta kelahiran anak.

Dikutip TribunnewsBogor.com, syarat membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut:

1. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli)

Baca Juga: Sehari 10 Kali Bercinta! Sosok Ini Sampai Nyerah Layani Nafsu Birahi sang Suami, Bisa Istirahat saat Ibadah

2. Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi (WNI dan Orang Asing Tinggal Tetap)

3. Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah

4. Fotocopy Akta perkawinan /Surat Nikah orang tua yang dilegalisir

5. Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir diluar nikah

6. Berita Acara Kepolisian setempat (bagi anak lahir yang tidak diketahui orang tuanya)

7. Fotocopy SKTT orang tua bayi (bagi orang asing status tinggal terbatas) dengan menunjukkan aslinya

8. Fotocopy Dokumen Imigrasi orang tua bayi (bagi Orang Asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan) dengan menunjukkan aslinya

9. Print out NIK SIAK dari Kecamatan bagi anak yang belum masuk KK Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa)

Cara pembuatan akta kelahiran anak

Baca Juga: Tubuh Gemetar hingga Blank, Artis Ini Trauma Berat Dengar Suara Ambulans Usai Suami Tercinta Meninggal Dunia

Berikut adalah cara pembuatan akta kelahiran anak dari permohonan hingga selesai:

- Orang tua/pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan

- Petugas pelayanan di Disdukcapil melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan

- Petugas pada Disdukcapil melanjutkan dengan melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan

- Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran

- Kutipan akta kelahiran anak yang telah selesai akan disampaikan kepada orang tua/pemohon

Pembuatan akta kelahiran anak akan memengaruhi beberapa data kependudukan terkait, antara lain:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Kartu Keluarga

- Kartu Identitas Anak

- e-ID BPJS Kesehatan

Baca Juga: Isi Chat WA Jadi Bukti, AG dan Mario Dandy Terbukti Susun Rencana Jahat untuk Aniaya David

Biaya pembuatan akta kelahiran

Merujuk pada ketentuan dalam UU No. 24/2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006, pencatatan akta kelahiran dilakukan pada instansi pelaksana sesuai dengan domisili pelapor dilakukan secara gratis.

Namun apabila telah lewat dari batas waktu, pada Indonesia.go.id dijelaskan bahwa akan ada denda akibat keterlambatan mengurus akta kelahiran.

Besaran denda keterlambatan dalam pembuatan akta kelahiran diatur secara khusus dalam Perda masing-masing, sehingga biaya administrasi setiap daerah akan berbeda-beda jumlahnya.

Akta Kelahiran Penting bagi Anak, Cegah Pernikahan Dini hingga Perdagangan Orang

Dilansir dari laman kompas.com, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menekankan pentingnya kepemilikan akta kelahiran untuk mencegah anak-anak terkena risiko bahaya.

Adapun, risiko bahaya itu antara lain mengalami pernikahan dini, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga eksploitasi.

"Salah satu faktor yang dapat meminimalisasi risiko-risiko tersebut dan untuk memudahkan mereka mengakses pendidikan dengan baik adalah dimilikinya identitas yang jelas dalam bentuk akta kelahiran," kata Asisten Deputi.

Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak Kementerian PPPA Endah Sri Rejeki, dikutip dari siaran pers, Rabu (9/6/2021).

Endah mengatakan, fungsi akta kelahiran sangat penting untuk mencapai salah satu tujuan pembangunan nasional dan daerah, yaitu terwujudnya sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul, berkualitas dan berdaya saing.

Sebab, kata dia, anak-anak Indonesia harus memiliki pendidikan yang baik dan terhindar dari risiko-risiko bahaya yang dimaksud.

Akta kelahiran, bisa melindungi mereka dari risiko-risiko itu.

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah harus berperan untuk menjalin kerja sama, termasuk lintas sektor antara pusat dan daerah sesuai tugas masing-masing dalam hal ini.

"Karena masih terdapat kurang lebih 6 persen anak yang belum memiliki akta kelahiran. Hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama," kata dia.

Endah memastikan, semua anak Indonesia berhak mendapatkan haknya untuk memperoleh akta kelahiran.

Dengan demikian seluruh pihak perlu berkoordinasi sebagai upaya bersama mencegah terjadinya permasalahan anak jika mereka tidak memiliki akta kelahiran.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kata dia, presentase kepemilikan akta kelahiran anak pada Desember 2020 mencapai 93,78 persen.

"Artinya masih ada 6,22 persen atau sekitar 5 juta dari 84,4 juta anak Indonesia belum memiliki akta kelahiran," kata dia.

Namun dalam mengidentifikasi kelompok anak yang belum memperoleh akta kelahiran tersebut, kata dia, perlu dilihat anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK) atau anak-anak yang berada dalam kondisi yang kurang beruntung.

Antara lain, seperti anak jalanan, anak di panti asuhan, dan anak dengan kondisi khusus lain.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: AKHIRNYA! Pacar Mario Dandy Ditetapkan Sebagai Pelaku Penganiayaan David, Ancaman Penjara Tak Main-main