Hal tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers soal penganiayaan terhadap David di Jakarta, Kamis (2/3/2023).
“Ada perubahan status dari AG yang awalanya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata berubah menjadi pelaku atau anak, jadi anak di bawah umur tidak boleh disebut tersangka,” ujar Kombes Hengki.
Penetapan status ini berdasarkan sejumlah fakta dan keterangan saksi.
GridPop.ID (*)