GridPop.ID - Ternyata bukan pacar Mario Dandy, AGH (15) yang hentikan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Sosok yang hentikan Mario Dandy (20) lakukan penganiayaan terhadap David adalah saksi berinisial N.
Melansir Tribunnews.com, N merupakan orang tua teman David.
N pun menceritakan detik-detik saat ia menghentikan aksi brutal Mario Dandy terhadap David.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum N, Muannas Alaidid.
Dalam kasus ini, Muannas Alaidid menerangkan bahwa N dan sang suami yakni R merupakan saksi kunci dan saksi fakta.
Pasangan suami istri tersebut merupakan orang tua teman David.
"Saksi R dan saksi N adalah saksi fakta dan saksi kunci yang sempat berada di lokasi kejadian sesaat setelah penganiayaan terjadi," ujar Muannas Alaidid dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).
Lebih lanjut, Muannas menerangkan bahwa N adalah sosok yang berteriak untuk menghentikan aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David.
"Teriakan itu berasal dari saksi N yang melihat dari balkon lantai 2 rumahnya, di mana ada satu orang tergeletak di jalan dan satu orang lainnya berdiri tegap, refleks kemudian langsung berteriak 'woi setop!'," ungkapnya.
"Teriakan sekencang itu dilakukan agar tidak ada tindakan lebih lanjut kepada korban yang sudah tergeletak, juga berharap ada orang lain yang mendengar, baik tetangga atau orang yang kebetulan sedang lewat di lokasi kejadian," jelas Muannas Alaidid.
Baca Juga: Nawasiana
N dan R kemudian bergegas menuju TKP guna menolong korban.
Terkait pernyataan yang menyebut AGH menolong korban turut dibantah N.
"Bahwa saksi N memastikan selain pelaku MDS yang berada di lokasi kejadian yaitu S dan anak AGH," kata Muannas Alaidid, Senin, masih dari TribunJakarta.com.
"Posisi mereka tidak sedang menolong korban anak D, tidak ada teriakan minta tolong dan tidak ada air muka sedih," sambung Muannas.
Soal teriakan N yang menghentikan penganiayaan itu, polisi membenarkannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan saat kejadian, David memang tengah berada di rumah temannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Jadi terhentinya perbuatan ini terhenti dengan ada satu suara itu suara seorang ibu, ibu N."
"Karena anak D sebagai korban itu bermain di rumah temannya R."
"Dan itu ibunya dari anak R," ungkap Trunoyudo kepada wartawan, Senin.
"Itu yang menghentikan penganiayaan," jelas dia.
Sementara itu melansir Kompas.tv, Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pacar Mario Dandy sebagai ayang yang berkonflik dengan hukum atau pelaku penganiayaan David.
Hal tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers soal penganiayaan terhadap David di Jakarta, Kamis (2/3/2023).
“Ada perubahan status dari AG yang awalanya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata berubah menjadi pelaku atau anak, jadi anak di bawah umur tidak boleh disebut tersangka,” ujar Kombes Hengki.
Penetapan status ini berdasarkan sejumlah fakta dan keterangan saksi.
GridPop.ID (*)