Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, kondisi korban D dikabarkan semakin membaik.
Dilansir dari Kompas.com, hal itu dikonfirmasi langsung oleh perwakilan keluarga D, Alto Luger, pada Senin (20/3/2023).
"Hari ini ananda D tepat memasuki minggu kelima dirawat di rumah sakit. Kabar yang saya dapat pukul 09.00 WIB, banyak progres positif yang ditunjukkan," ujar Alto via telepon.
Progres positif itu, kata Alto, antara lain D tidak harus terus tidur telentang. D sudah bisa tidur dengan posisi miring.
Pihak keluarga telah sepenuhnya melepas ikatan yang dipasang di tangan dan kaki D selama empat pekan terakhir.