GridPop.ID - Tersangka Mario Dandy Satriyo (20) kini tengah memanen hasil perbuatannya setelah menganiaya remaja berinisial D (17) hingga mengalami koma.
Keluarga korban D tegaskan menutup pintu damai untuk dua tersangka, Mario Dandy dan Shane Lukas (19), serta anak yang berkonflik dengan hukum yakni remaja putri berinisial AG (15).
Tegas tak mau damai, keluarga korban D telah menyerahkan surat pernyataan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) jakarta Selatan.
Surat sakti tersebut berisi penolakan berdamai dengan ketiga pelaku penganiayaan terhadap korban D.
Dilansir dari Tribun Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, keluarga korban D menginginkan melanjutkan kasus penganiayaan ini ke persidangan.
"Korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan atau diversi," kata Syarief kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
Dengan demikian, lanjut Syarief, peluang untuk dilakukan upaya restorative justice (RJ) sudah tertutup.
"Sehingga sudah tertutup, kita sudah melalui proses itu. Jadi sudah ada surat resmi sehingga kita lalui dan sudah dinyatakan diversi," ujar dia.
Surat penolakan berdamai dari keluarga korban D ini dilayangkan menyusul adanya pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta perihal peluang restorative justice untuk para pelaku.
Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, kondisi korban D dikabarkan semakin membaik.
Dilansir dari Kompas.com, hal itu dikonfirmasi langsung oleh perwakilan keluarga D, Alto Luger, pada Senin (20/3/2023).
"Hari ini ananda D tepat memasuki minggu kelima dirawat di rumah sakit. Kabar yang saya dapat pukul 09.00 WIB, banyak progres positif yang ditunjukkan," ujar Alto via telepon.
Progres positif itu, kata Alto, antara lain D tidak harus terus tidur telentang. D sudah bisa tidur dengan posisi miring.
Pihak keluarga telah sepenuhnya melepas ikatan yang dipasang di tangan dan kaki D selama empat pekan terakhir.
Ikatan tersebut dilepas karena D sudah mulai bisa mengatur kondisi tubuhnya. Ia tidak lagi meronta-ronta seperti pekan lalu.
"Jadi overall secara kasat mata itu jauh lebih membaik, tetapi dari pihak keluarga tetap berpegang apa yang dikatakan tim dokter bahwa selama dia di ICU, berarti masih dianggap kritis," tambah Alto.
Meskipun kondisinya terus membaik, D saat ini belum bisa mengenali lingkungan dan orang-orang di sekitarnya meski sudah bisa melihat.
D masih menunjukkan tatapan kosong. Hal ini disinyalir karena ingatan D belum pulih sepenuhnya.
"Sepemahaman saya, D saat ini sedang berada di tahap reconnecting untuk mengembalikan ingatannya. Jadi saat ini gerakan motorik dan respons otak saling bertolak belakang," ujar Alto.
"Mudahnya adalah dia belum bisa mengenali lingkungan sekitar. Kalau orang sehat kan ketika melihat pasti tahu sedang berada di mana dan bersama siapa saja. Nah kalau ananda D belum tahu hal itu meski sudah bisa membuka mata," imbuh dia.
Untuk diketahui, D dianiaya Mario Dandy Satrio yang merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.
D dianiaya oleh Mario pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu, AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih di bawah umur. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Adapun AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
GridPop.ID (*)