Find Us On Social Media :

6 Cara Mengatasi Cemas dengan Aturan Lepas Masker, Ikuti Tips dari Beberapa Pakar Berikut Ini

By Luvy Octaviani, Senin, 12 Juni 2023 | 18:31 WIB

Gambar ilustrasi masker

4. Lepas masker secara bertahap

Untuk meninggalkan kebiasaan ang sudah berjalan beberapa tahun terakhir, coba latih diri untuk menghadapi kecemasan beraktivitas tanpa masker secara bertahap.

Coba lepas masker untuk aktivitas di kompleks, tingkatkan untuk ke mal, sampai beraktivitas di kerumunan seperti nonton konser.

5. Tetap pakai masker jika perlu

Jika kasus Covid-19 kembali melonjak, kondisi kesehatan Anda sedang tidak prima, Anda merawat orang sakit, atau Anda merasa perlu memakai masker dengan pertimbangan kesehatan tertentu; gunakan masker untuk pakai masker demi melindungi diri dan orang terdekat.

Baca Juga: HP Lemot Bikin Emosi? Ini 8 Cara Mengatasinya, Ternyata Sesimpel Itu

6. Jangan sungkan untuk berkonsultasi dengan dokter

Jika Anda masih merasa tidak nyaman untuk melepas masker, coba hubungi dokter yang Anda percaya dan minta penjelasan logis, apakah Anda aman atau tidak untuk melepas masker.

Apabila rasa cemas yang Anda rasakan berlebihan, tak ada salahnya untuk berkonsultasi dengan psikolog.

Belum Berlaku untuk Perjalanan Naik Kereta Api

Terbitnya surat edaran terkait pencabutan aturan wajib memakai masker di fasilitas umum belum berlaku untuk perjalanan menggunakan kereta api.

Penumpang kereta jarak jauh masih wajib memakai masker.

Hal ini karena PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI masih menunggu aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mencabut aturan wajib masker di kereta api jarak jauh.

"Perihal terbitnya Surat Edaran Satgas terbaru tersebut, KAI, saat ini, masih menunggu turunannya yaitu Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan yang selalu menjadi acuan KAI terkait teknis aturan tersebut pada sektor perkeretaapian," ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dikutip dari tribunbanyumas.com, Minggu (11/6/2023).

Apabila nantinya surat edaran Menteri Perhubungan tentang perubahan persyaratan naik kereta api sudah terbit maka KAI akan mematuhi kebijakan tersebut serta langsung menyosialisasikan kepada masyarakat.

Baca Juga: 3 Cara Mengatasi Asam Urat dengan Mudah, Dijamin Penyakitmu Gak Bakal Kambuh Lagi

"Sembari menunggu terbitnya SE Menhub terbaru, KAI masih menerapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta api dan masih mewajibkan penumpang KA memakai masker," kata Joni. GridPop.ID (*)