Find Us On Social Media :

Diimingi Uang Jajan Rp 15 Ribu, Bocah Perempuan 14 Tahun Dirudapksa 4 Kakek Berulang Kali

By Andriana Oky, Sabtu, 15 Juli 2023 | 14:45 WIB

Ilustrasi kakek

"Korban sedang duduk di samping rumah terakhir kali. Kemudian dipanggil oleh pelaku AS.

Kemudian korban mendekat dan korban diajak kerumah pelaku akan diberi uang membeli jajan.

Sehingga korban mau masuk rumah pelaku kedua," terangnya kepada Tribunbanyumas.com saat konferensi pers, Kamis (13/7/2023).

Tidak hanya itu, pelaku AS juga mengajak tiga temannya untuk melampiaskan hasrat bejatnya kepada korban di hari-hari berikutnya dengan modus yang sama.

Orang tua korban curiga

Kasus ini terungkap saat orang tua korban curiga melihat perubahan bentuk tubuh anak mereka.

Korban pun menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya.

Baca Juga: Organ Vitalnya Berdarah, Mahasiswi di Kendari Dirudapkasa Oknum TNI: Baru Kenal 2 Minggu

Tak terima dengan perbuatan para tersangka, orangtua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purbalingga.

Atas perbuatan para pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana.

Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar.

Kasus serupa