Find Us On Social Media :

Diimingi Uang Jajan Rp 15 Ribu, Bocah Perempuan 14 Tahun Dirudapksa 4 Kakek Berulang Kali

By Andriana Oky, Sabtu, 15 Juli 2023 | 14:45 WIB

Ilustrasi kakek

GridPop.ID - Nasib pilu dialami seorang bocah perempuan berusia 14 tahun di Desa Blater, Purbalingga, Jawa Tengah.

Di usianya yang masih sangat belia, bocah tersebut sudah mengalami tindakan pelecehan yang mengerikan.

Bagaimana tidak, ia dirudapkasa berulang kali oleh 4 orang kakek.

Melansir TribunPekanbaru.com, Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan, kejadian kakek perkosa anak di bawah umur ini dilakukan dari tanggal 8 Januari 2023 hingga Mei 2023.

Keempat tersangka adalah JH (62) menyetubuhi 5 kali, AS (51) melakukannya 2 kali, TH (58) sebanyak 3 kali dan SR (51) 5 kali.

Mereka sudah melakukan perbuatan bejatnya sejak 8 Januari 2023 hingga Mei 2023.

Akibat perbuatan bejat empat orang pria renta itu, bocah perempuan itu kini hamil 6 bulan tanpa tahu siapa ayah dari bayinya.

Modus

Doni memaparkan modus yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya adalah dengan mengiming-imingi uang Rp 15 ribu hingga 20 ribu.

Baca Juga: 'Apa Kasusmu?' Bapak yang Tiduri Anak Gadisnya Sendiri Meninggal Dikeroyok di Sel

Korban dan pelaku merupakan tetangga rumah.

Saat korban yang merupakan tetangganya, membeli jajan sekira pukul 13.00 WIB, kemudian dipanggil pelaku AS dan diajak masuk ke rumahnya.

"Korban sedang duduk di samping rumah terakhir kali. Kemudian dipanggil oleh pelaku AS.

Kemudian korban mendekat dan korban diajak kerumah pelaku akan diberi uang membeli jajan.

Sehingga korban mau masuk rumah pelaku kedua," terangnya kepada Tribunbanyumas.com saat konferensi pers, Kamis (13/7/2023).

Tidak hanya itu, pelaku AS juga mengajak tiga temannya untuk melampiaskan hasrat bejatnya kepada korban di hari-hari berikutnya dengan modus yang sama.

Orang tua korban curiga

Kasus ini terungkap saat orang tua korban curiga melihat perubahan bentuk tubuh anak mereka.

Korban pun menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya.

Baca Juga: Organ Vitalnya Berdarah, Mahasiswi di Kendari Dirudapkasa Oknum TNI: Baru Kenal 2 Minggu

Tak terima dengan perbuatan para tersangka, orangtua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purbalingga.

Atas perbuatan para pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana.

Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar.

Kasus serupa

Kasus lain juga terjadi di Cianjur, Jawa Barat.

Jajaran Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat mengamankan MS (60) pria paruh baya asal Kecamatan Cidaun, Cianjur, atas tindak pidana cabul terhadap anak.

Kepala Polres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengemukakan, korban merupakan anak dari tetangga pelaku.

Aszhari menyebutkan, anak perempuan yang masih berumur 3 tahun itu dicabuli pelaku di rumahnya saat kondisi sepi atau tidak ada orang.

Aksi bejat pelaku sendiri terjadi pada Rabu (31/5/2023) sekitar pukul delapan pagi.

Baca Juga: Tangan Ditarik, Remaja di NTT Jadi Korban Pelecehan seorang Kakek: Awalnya Nonton TV

“Saat itu pelaku melihat korban sedang bermain di dekat rumahnya, lantas mengajaknya masuk ke dalam rumah hingga peristiwa (pencabulan) itu terjadi,” ujar dia dikutip dari Kompas.com.

Usai melakukan perbuatannya, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu menyuruh korban pulang ke rumah.

Kepada orangtuanya, disampaikan Aszhari, korban mengeluhkan sakit di bagian kemaluan.

GridPop.ID (*)