GridPop.ID - Mucikari adalah istilah yang digunakan untuk merujuk kepada seseorang yang memfasilitasi atau mengatur pertemuan antara individu yang mencari layanan seksual dengan individu yang menyediakan layanan seksual.
Mucikari seringkali berperan sebagai perantara dalam industri seks atau prostitusi, menghubungkan pelanggan (biasanya laki-laki) dengan pekerja seks (biasanya perempuan atau dalam beberapa kasus laki-laki).
Kegiatan mucikari seringkali ilegal di banyak yurisdiksi karena terkait dengan praktik prostitusi dan perdagangan manusia.
Prostitusi online di Tanah Air kian menjadi-jadi.
Para mucikari kini menyasar anak dibawah umur untuk menjadi target penjualan mereka.
Yang terbaru, kepolisian Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang mucikari yang diduga melalukan prostitusi anak di bawah umur di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat.
Berita ini perlu mendapat perhatian serius dari para orang tua.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, ada 21 anak yang menjadi bisnis haram di bawah kendali seorang perempuan berinisial FEA (24).
Tak sulit bagi FEA untuk menjajakan anak-anak itu ke dalam bisnis prostitusinya.
Baca Juga: Mami Icha Jadi Mucikari Penjaja Anak SMP di Jakarta, Iming-imingi Gaji Mencapai Rp 8 Juta per Jam
Anak-anak itu kemudian diiklankan melalui media sosial (medsos).
"Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Ade Safri dalam ketarangannya, Minggu (24/9/2023) dikutip dari Kompas.com.
Adapun kasus prostitusi anak serupa juga pernah terjadi tepat setahun lalu.
Muncikari menawarkan jasa prostitusi online perempuan yang masih di bawah umur kepada para hidung belang itu melalui aplikasi MiChat dari berbagai ponsel.
Pelaku merekrut anak perempuan yang keluarganya tak harmonis atau broken home dan tidak mendapat perhatian orangtua.
Pendekatan ini memuluskan muncikari untuk merekrut korban-korbannya.
Ade menjelaskan, FEA "memasarkan" korban-korban itu di media sosial. Setelah ada pelanggan, FEA langsung memanggil korban terpilih.
Penetapan tarif juga dilakukan pada prostitusi yang terungkap setahun lalu di Pasar Minggu.
Muncikari menerapkan tarif berbeda bagi korban kepada pria hidung belang untuk sekali kencan.
"Penawarannya untuk para korban kepada pelanggan itu kurang lebih Rp 300.000 sampai dengan Rp 800.000, untuk sekali main," ujar Wakil Kepala Polisi Resor (Wakapolres) Metro Jakarta Selatan AKBP Haru saat itu.
GridPop.ID (*)
Sebagian artikel ini menggunakan ChatGpt (AI)