Padahal, mereka berdua bukanlah sepasang suami istri.
Setelah diciduk dan ditangkap, atas ganjaran kasus tindak asusila yang mereka lakukan, keduanya dijatuhi humum cambuk.
Baca Juga : Ulang Tahun Ke-26, Fadel Islami Dapat Kejutan Spesial dari Muzdalifah Saat Tengah Malam!
Hukuman itu dilaksanakan di pelataran Masjid Baiturrahman, Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh (3/5/2019).
Masing-masing menerima hukuman cambuk sebanyak 25 kali.
Selain SPG rokok NR, dan bosnya RJ, hukum cambuk yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh juga mencambuk enam pelanggar lainnya.
Enam pelanggar lainnya itu terjerat dalam perkara kasus ikhtilath (bermesra-mesraan) serta tiga pelanggar kasus khamar (minuman keras).
Pelanggar kasus ikhtilath itu, yakni Ha dan RAP, yang dihukum masing-masing 25 kali cambuk.
Lalu Ta dan SH, dicambuk masing-masing 25 kali serta dua wanita berinisial DS dan SA, dicambuk masing-masing 20 kali.
Sementara tiga pelanggar khamar yang dicambuk di hari dan tempat yang sama berinisial KH, AY, dan SZ mendapatkan masing-masing 55 kali cambukan.
Source | : | Kompas.com,wikipedia.org,Serambinews.com,GridHot.ID |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar