GridPop.ID - Hukuman cambuk dilayangkan kepada pelaku tindak asusila yang diberlakukan di provinsi Aceh.
Pelaku yang telah melanggar aturan harus menerima hukuman cambuk sebagai efek jera.
Selain itu, hukuman cambuk itu digelar di pelataran masjid dan juga ditonton oleh masyarakat.
Baca Juga : Mangkir dari Tugas Selama Setahun, Mantan Anggota TNI di Kendari Ini Culik dan Perkosa 6 Siswi SD!
Sekali lagi, hukuman cambuk kembali dilakukan di provinsi Aceh untuk seorang pelaku tindak asusila.
Dilansir GridPop.ID dari Serambinews.com via GridHot.ID, Sabtu (3/5)m seorang wanita berinisial NR (23) dan seorang pria berinisial RJ (30) dijatuhi eksekusi hukuman cambuk.
NR adalah wanita asal Bireuen yang berprofesi sebagai Sales Promotion Girl (SPG), sedangkan RJ adalah bosnya.
Keduanya diberi hukuman cambuk setelah tertangkap sedang asyik bermesraan di kamar hotel di Banda Aceh, Minggu dini hari, 31 Maret 2019 lalu.
Padahal, mereka berdua bukanlah sepasang suami istri.
Setelah diciduk dan ditangkap, atas ganjaran kasus tindak asusila yang mereka lakukan, keduanya dijatuhi humum cambuk.
Baca Juga : Ulang Tahun Ke-26, Fadel Islami Dapat Kejutan Spesial dari Muzdalifah Saat Tengah Malam!
Hukuman itu dilaksanakan di pelataran Masjid Baiturrahman, Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh (3/5/2019).
Masing-masing menerima hukuman cambuk sebanyak 25 kali.
Selain SPG rokok NR, dan bosnya RJ, hukum cambuk yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh juga mencambuk enam pelanggar lainnya.
Enam pelanggar lainnya itu terjerat dalam perkara kasus ikhtilath (bermesra-mesraan) serta tiga pelanggar kasus khamar (minuman keras).
Pelanggar kasus ikhtilath itu, yakni Ha dan RAP, yang dihukum masing-masing 25 kali cambuk.
Lalu Ta dan SH, dicambuk masing-masing 25 kali serta dua wanita berinisial DS dan SA, dicambuk masing-masing 20 kali.
Sementara tiga pelanggar khamar yang dicambuk di hari dan tempat yang sama berinisial KH, AY, dan SZ mendapatkan masing-masing 55 kali cambukan.
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat S.Sos, mengatakan para pelanggar syariat Islam itu diamankan dari sejumlah hotel di Banda Aceh.
Ia pun mengharapkan hukuman cambuk bagi para pelanggar itu dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar lainnya serta menjadi pembelajaran bagi seluruh umat muslim.
Baca Juga : Haramkan Diri Teriak Gerakan #2019 Ganti Presiden, Mardani Ali Sera: Saya Sudah Tutup Buku
Di provinsi Aceh sendiri, seorang pelaku tindak asusial akan diberikan hukuman cambuk di depan masyarakat banyak.
Dikutip dari Wikipedia.org, Pemerintah Provinsi Aceh telah melakukan aturan hukum cambuk bagi pelanggar hukum pidana Islam meliputi produksi, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol, perjudian, perzinahan, bermesraan di luar hubungan nikah, dan seks sesama jenis.
Setiap pelaku pelanggaran yang ditindak berdasarkan hukum ini diganjar hukuman cambuk, denda, atau kurungan.
Hal ini merupakan sanksi sosial yang diberikan secara langsung untuk memberikan efek jera pada sang pelaku.
Di tahun yang sama, hukum cambuk juga di lakukan di Aceh pada bulan Maret 2019.
Dikutip dari Kompas.com, dua belas orang terpidana Ikhtilat (bercumbu) dan khalawat (berdua-duaan di tempat sepi) dieksekusi cambuk masing-masing mulai dari 7 kali hingga 25 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan.
Eksekusi hukuman camvuk itu dilaksanakan di pekarangan halaman Masjid Syuhada, Lamgugop Banda Aceh, secara terbuka dan disaksikan oleh puluhan warga, Senin (4/3/2019).
Baca Juga : Tanpa Ragu, 3 Seleb Indonesia Ini Mengaku Punya Gangguan Jiwa
Terpida yang dieksekusi cambuk hari ini antara lain NL, Ed, RZ, RK, RZ, NT, ER, Juf, mereka dinyatakan terbukti melanggar Qanun Jinayah tentang ikhtilat atau bercumbu.
Sementara terpidana NR, SY, Tar, dan YM terbukti melanggar khalwat, atau berdua-duaan di tempat sepi.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, tiga wanita terpidana pingsan setelah menjalani eksekusi cambuk masing-masing sebanyak 25 kali dengan rotan oleh algojo dari Wilyatul Hisbah (WH) Provinsi Aceh.
Keduanya terpaksa harus digotong oleh petugas saat diturunkan dari panggung. Setelah menjalani eksekusi cambuk, para terpida langsung dinyatakan bebas. (*)
Source | : | Kompas.com,wikipedia.org,Serambinews.com,GridHot.ID |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar