Eksekusi hukuman camvuk itu dilaksanakan di pekarangan halaman Masjid Syuhada, Lamgugop Banda Aceh, secara terbuka dan disaksikan oleh puluhan warga, Senin (4/3/2019).
Baca Juga : Tanpa Ragu, 3 Seleb Indonesia Ini Mengaku Punya Gangguan Jiwa
Terpida yang dieksekusi cambuk hari ini antara lain NL, Ed, RZ, RK, RZ, NT, ER, Juf, mereka dinyatakan terbukti melanggar Qanun Jinayah tentang ikhtilat atau bercumbu.
Sementara terpidana NR, SY, Tar, dan YM terbukti melanggar khalwat, atau berdua-duaan di tempat sepi.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, tiga wanita terpidana pingsan setelah menjalani eksekusi cambuk masing-masing sebanyak 25 kali dengan rotan oleh algojo dari Wilyatul Hisbah (WH) Provinsi Aceh.
Keduanya terpaksa harus digotong oleh petugas saat diturunkan dari panggung. Setelah menjalani eksekusi cambuk, para terpida langsung dinyatakan bebas. (*)
Source | : | Kompas.com,wikipedia.org,Serambinews.com,GridHot.ID |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar