Namun, mereka belum ditetapkan sebagai tersangka atau pelaku kerusuhan karena masih perlu adanya penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
"Masih proses, jadi ini yang berpotensi menjadi pelaku," kata Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati menambahkan.
Selanjutnya, mereka mendapat rehbilitasi sosial di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Jakarta. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar