GridPop.ID - Kasus 'ikan asin' menyeret Pablo Benua dan Rey Utami ke ranah hukum.
Bukan hanya kasus itu saja, rupanya Pablo Benua juga tersandung kasus lainnya.
Bahkan kasus Pablo Benua sudah terjadi sejak beberapa tahun silam.
Melansir dari Kompas.com, YouTuber Pablo Benua terjerat kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor karena mengambil kredit mobil dari perusahaan pembiayaan atau leasing.
Pablo diketahui tak membayar cicilan mobil tersebut beberapa bulan dan diduga memindahtangankannya kepada orang lain.
"Dia ambil kredit di salah satu perusahaan pembiayaan, terus enggak dibayar cicilannya setelah beberapa bulan berjalan. Setelah dicek mobil sudah enggak ada, diduga sudah dialihkan ke orang lain. Itu termasuk tindak pidana." ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2019).
Hingga saat ini, Pablo masih berstatus sebagai saksi terlapor. Ia telah mangkir dari penyidik dengan alasan sakit.
Sapta mengatakan, Pablo telah menyebabkan kerugian akibat dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Namun, Sapta belum bisa menaksir jumlah kerugiannya.
Baca Juga: Ungkapan Pilu Orangtua Rey Utami saat Tahu Anaknya Jadi Tersangka: Saya Menyesal Sekali
"Kemarin sudah (pemanggilan) kedua dia bilang sakit. Saya enggak tahu apakah dia sudah pernah menyicil atau gimana. (Proses penyelidikan) masih berlanjut," ungkap Sapta.
Melansir dari GridHot.ID, selain pelaporan penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya, Pablo Benua juga dilaporkan atas kasus pencucian uang di tahun 2017.
Suami Rey Utami dilaporkan oleh seseorang ke Mabes Polri dan hingga saat ini kasus tersebut masih berlangsung.
"Kemudian ada pelaporan di Mabes Polri dengan terlapor Pablo dia pemalsuan dan pencucian uang itu masih dalam proses."
"Dilaporkan sekitar tahun 2017 di sana. Kita masih melakukan cek and ricek di sana," terang Kombes Argo.
Untuk diketahui, Pablo Benua dan istrinya Rey Utami telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Saat menggeledah rumah Pablo, polisi menemukan puluhan STNK.
Pasalnya, penggeledahan itu awalnya bertujuan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas video "ikan asin".
Namun, polisi tak mendapatkan barang bukti yang digunakan Pablo dan Rey untuk merekam video itu.
Selain keduanya, polisi juga menetapkan artis Galih Ginanjar sebagai tersangka terkait kasus yang sama.
Ketiga tersangka dilaporkan oleh artis Fairuz A Rafiq atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. (*)
Source | : | Kompas.com,GridHot.ID |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar